Polri: Laporkan Oknum Polisi yang Minta Uang dan Hambat Proyek Daerah ke 081384682019

LIGO.ID – Polri menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia tentang koordinasi pelaksanaan tugas Polri dalam penegakkan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Surat edaran bernomor R/2029/XI/2019 itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo pada 15 November 2019.

Isi surat edaran itu intinya mengimbau kepada kepala daerah agar segera melapor kepada pimpinan Polri apabila ada upaya permintaan, intimidasi, intervensi dari oknum anggota Polri terhadap pelaksanaan proyek atau pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.

Pengaduan bisa langsung dilakukan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di Jalan Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau menghubungi nomor call center, serta email yang disediakan.

“Call center/WA 081384682019 atau melalui email divpropampolri@yahoo.co.id,” demikian isi surat edaran tersebut.

 

Baca juga :  RPJPD 2025-2045, Topang Sektor Andalan Kota Gorontalo

Namun, masyarakat atau pelapor diharapkan dapat menyertakan informasi data-data pendukung seperti data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian, serta data pendukung yang relevan lainnya.

“Polri akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan berlaku dan benar,” demikian isi yang tertulis dalam surat edaran.

 

Tak hanya itu, Polri juga meminta agar kepala daerah tidak melayani dan memfasilitasi segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oknum anggota Polri seperti permintaan uang, barang, serta segala bentuk sikap intimidasi dan juga intervensi.

Baca juga :  Tiga Pesan Penjagub Ismail Dalam Gebyar UMKM 2024

Berikut isi lengkap surat edaran Polri nomor R/2029/XI/2019:

Komentar