Polisi Tangkap Warga Pohuwato Timur yang Miliki Sabu

LIGO.ID – Unit Opsnal Sat Reskrim Narkoba Polres Pohuwato berhasil meringkus seorang laki-laki dengan inisial RH yang diduga memiliki 1 sachet plastik berisi narkotika jenis sabu di Desa Pohuwato Timur, Minggu 19 Januari 2020.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi bahwa ada seseorang yang baru kembali dari kota Palu tepatnya di Desa Lambunu membawa barang narkotika menuju Kabupaten Pohuwato tepatnya di Desa Pohuwato Timur.

Mendapat informasi tersebut, anggota opsnal mendatangi rumah yang dicurigai tersebut. Pada saat tiba dirumah laki-laki tersebut, anggota mengetuk pintu rumah akan tetapi tidak dibuka. Lalu anggota tetap standby disekitar rumah yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan keluar dari rumahnya, personil Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan mempertanyakan keterkaitan barang haram yang dimilikinya.

Baca juga :  Wawali Ikuti Upacara Hari Otda ke XXVIII di Surabaya

Setelah dilakukan introgasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut dibeli dari Desa Lambunu Kabupaten Parigi, Moutong, Sulawesi dengan harga Rp 1 juta. Pelaku kemudian dibawa Polres Pohuwato guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sekarang ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pohuwato, dan pelaku juga sudah dilakukan tes urin yang mana hasilnya positif ( + ),” kata Kapolres Pohuwato AKBP. Teddy Rayendra. (arl/ggf)

Komentar