Polisi Tangkap Warga Kota Tengah Gorontalo Pengedar Miras Cap Tikus

LIGO.ID – Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku pengedar minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kota Tengah, ada warga yang melakukan penimbunan miras di dalam rumah.

“Dari hasil laporan tersebut, Reskrim Narkoba Polres Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan kemudian kita lakukan penangkapan terhadap pemilik rumah,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro di Mapolres, Kamis (30/1).

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 60 dos cap tikus yang berisi 1440 botol yang didapatkan dari Minahasa Sulawesi Utara.

Baca juga :  Kendalikan Inflasi, Pemkot Terus Salurkan Bantuan Bibit Cabe

“Jadi sudah dikemas dalam botol-botol kecil seukuran 600 ml,” ujarnya.

Adapun proses penjualannya dilakukan dengan cara diedar ke kios-kios yang ada di wilayah Gorontalo.

“Botol-botol yang 600 ml itu dimasukan ke dalam kardus, perkardusnya isinya 24 botol dengan harga jualnya perdos sekitaran 300 ribuan,” ujar Desmont.

Sedangkan pemilik barang haram itu, RA (41) kini mendekam di penjara Polres Gorontalo Kota dan dikenakan Pasal 142 UU Nomor 12 tahun 2012 dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 4 milyar. (arl/ggf)

Komentar