Peduli Pekerja Informal, Bupati Hamim Serahkan Santunan Kematian

LINTAS BONEBOL (LIGO) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo menyerahkan santunan jaminan kematian. Santunan diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja sektor informal yang preminya dibiayai dan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD Kabupaten Bone Bolango (Bonebol).

Penyerahan santunan jaminan kematian diberikan dalam kegiatan pencanangan Kampung KB Desa Tunas Jaya yang dirangkaikan dengan kunjungan kerja Bupati Bonebol Hamim Pou, di Lapangan Desa Tunas Jaya Kecamatan Bone Pantai, Jumat (2/11).

Santunan tersebut diserahkan Bupati Bonebol Hamim Pou, masing-masing kepada ahli waris almarhum Suwardi Amruna sebesar Rp 24 juta dan ahli waris almarhum Harton Djibu sebesar Rp 24 juta.

Baca juga :  Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Buka Manasik Haji

Bupati Hamim Pou mengatakan, dengan jumlah santunan jaminan kematian sebesar Rp 24 juta, diharapkan santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum.

“Saya harapkan dengan adanya santunan BPJS Ketenagakerjaaan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum, terutama untuk menjadi modal usaha dan membiayai pendidikan anak-anak,” pesan Bupati Hamim Pou.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Teguh Setiawan menjelaskan, santunan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, yakni almarhum Suwardi Amruna dan almarhum Harton Djibu.

”Mereka telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja sektor informal yang preminya ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Bonebol kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo,” jelas Teguh Setiawan.

Bupati Hamim Pou didampingi Ketua TP. PKK Lolly Hamim Pou dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Teguh Setiawan saat menyerahkan santunan kematian kepada dua orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung Pemkab Bonebol, di Lapangan Desa Tunas Jaya Kecamatan Bone Pantai, Jumat (2/11). (F.AKP)

Teguh Setiawan menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti siapa saja. Baik pekerja formal maupun informal. Iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp 16.800 untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal dan pekerja penerima upah (PU) atau pekerja formal mulai dari Rp 12.000 untuk dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

”Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi resiko kecelakaan kerja, akan ditanggung biaya pengobatan dan perawatannya sampai sembuh tanpa plafon sesuai indikasi medis. Apabila meninggal, juga akan kami berikan santunan kematian,” tambah Teguh Setiawan.

Laporan: Hms/Kdr/Mirna Ahaya
Editor: Bayu Supratna

Komentar