BP Jamsostek Gorontalo Sosialisaskan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Gorontalo – ligo.id – Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jadi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). JKP sudah di launching sejak februari 2022.

Program BPJS Ketenagakerjaan kata Hendra, mulai dari JHT (Jaminan Hari tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun) dan yang terbaru ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Ada tiga manfaat dari program JKP yang didapat pekerja jika terjadi PHK, diantaranya berupa bantuan uang tunai, bantuan dalam bentuk lapangan kerja dan bantuan pelatihan.

Baca juga :  Tambah Libur, ASN akan Dijatuhi Sanksi Tegas

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Hendra Alfian menjelaskan, JKP berbeda dengan program BP Jamsostek lainnya, karena iurannya tidak dibebankan kep perusahaan atau tenaga kerja.

Menurutnya, iuran program JKP ditanggung BP Jamsostek dan pemerintah.

“Sejauh ini program program JKP ini tidak ada iuran yang di bebankan kepada perusahaan atau tenaga kerja,” kata Hendra saat acara Diskusi Santai BP Jamsostek bersama insan media. Rabu (2/6/2022)

“Dan untuk iuran ini kami tanggung dan sebagian dari dana pemerintah dan sebagian dari dana BPJS juga,” lanjutnya menjelaskan.

merujuk pada Undang-undang Omnibuslaw yang memang dikhususkan bagi perkerja yang terkena PHK dari tempatnya bekerja.

Baca juga :  Halalbihalal di Rupri Fadel Muhammad, Marten: Ajang Silaturahmi

“BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepercayaan oleh pemerintah, bagaimana program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membantu bagi pekerja yang mengalami PHK,” ujar Hendra.

Khusus di Gorontalo kata Hendra, program JKP sudah berjalan. Namun ia mengaku sebagian besar perusahaan di provinsi Gorontalo yang menjadi peserta BP Jamsostek belum memanfaatkan.

“Untuk JKP sebetulnya kalau di Gorontalo sudah ada realisasinya, tapi belum banyak. Dan kita disini terus mensosialisasikan ke perusahaan agar memanfaatkan program JKP ini,” ungkapnya.

Menurutnya, JKP untuk pekerja di Gorontalo masih sangat rendah yang terkena PHK, padahal program ini sudah ada sejak bulan februari di launching secara nasional.

Baca juga :  Pengisian Jabatan di Pemprov Gorontalo Tidak Lagi Seleksi Terbuka  

Pembayaran JKP dibayarkan di tiga bulan pertama sebesar 40 persen dan di tiga bulan selanjutnya sampai 6 bulan sebesar 35 persen.

“Jadi upah yang dilaporkan sesuai UMP untuk 3 bulan pertama, dan jika para pekerja ini sudah mendapatkan pekerjaan kembali maka otomatis JKP nya akan berakhir,” tandas Hendra. #fn/rd

Komentar