LIGO.ID – Massa aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesaK Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie untuk segera menerbitkan SK UMP 2020. Massa tersebut berunjuk rasa menyampaikan aspirasi di kantor Dinas penanaman modal, SDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
Koordinator lapangan aksi, Ahmad andrika hasan menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Permenaker RI. No. B-M/308-HI.01.00/X/2019 tanggal 15 oktober 2019 telah menginstruksikan seluruh Gubernur di Indonesia per tanggal 1 November sudah bisa di-SK-kan di setiap daerah.
“Akan tetapi sampai hari ini, bulan Desember Gubernur Gorontalo belum menetapkan SK UMP tersebut, jangan ada dusta dalam mekanisme penetapan SK UMP 2020,” ucap Ahmad dalam aksinya, Selasa (3/12).
Ia juga menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo naik sebesar 16,98 % atau senilai Rp. 2.788.826.
“Hal ini juga sudah di rekomendasikan oleh dewan pengupahan namun belum di tetapkan SKnya padahal sudah sesuai UU 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2016 tentang pengupahan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas penanaman modal, SDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Ugaya Biki menjelaskan bahwa setelah selesai rapat dewan upah sudah ada rekomendasi teknis yang dikeluarkan dewan upah kepada gubernur untuk menyampaikan dan mengeluar SK UMP 2020.
“Sebelum di tetapkan SK tersebut, kami juga di gubernur, dari dinas sudah menerima juga surat dari berbagai pengusaha atau industri yang ada di Provinsi Gorontalo meminta agar kenaikan UMP di tangguhkan,” ucap Ugaya Biki.
Sehingganya Gubernur Gorontalo meminta kepada kami untuk mengkaji kenaikan UMP tersebut
“Kami minta kesepakatan dari masa aksi bawha sebelum masuk 2020 kami sudah akan menyampaikan hasil telah agar SK UMP segera di tanda tangani,” tutupnya.
Reporter: Arlan
Komentar