Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Tahan Tersangka Kasus BSPS

GORUT (LIGO.id) – Kasus Pengadaan Bahan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Gorontalo Utara tahun 2016 di Kecamatan Atinggola dan Ponelo Kepulauan terus bergulir. Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara ini adalah pengembangan kasus sebelumnya yang Terdakwa-nya kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Rully Lamusu mengatakan bahwa hari ini pihaknya menahan para Tersangka guna menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

“Ya, hari ini tersangka Kami tahan. Mereka akan Kami bawa ke Lembaga Pemasyarakatan dan selanjutnya akan menjalani Persidangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo,” kata Rully.

Lebih lanjut Rully memaparkan bahwa sebelum ditahan para Tersangka ini sempat membangkang untuk tidak memenuhi panggilan Penyidik.

“Sebenarnya kasus ini sudah lama berkasnya selesai, namun Tersangka ini sering mangkir dari panggilan Penyidik. Ini adalah panggilan Kami yang ke empat kalinya,” ujarnya.

Tersangka NM dan NP saat persiapan akan digiring ke LP

Senada dengan Kasi Pidsus, Hendra Dude, SH., Penyidik yang menangani kasus ini mengatakan bahwa ke dua Tersangka akan menjalani Masa Penahanan selama mengikuti Persidangan di Pengadilan Tipikor.

“Ya, para Tersangka ini kami tahan di LP kelas IIA Gorontalo. Mereka di sangka melanggar Pasal 12 huruf E, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Pemerasan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan maksimal 20 tahun Penjara,” kata Hendra Dude

Ditanya tentang modus yang digunakan oleh para Tersangka, Hendra mengurai tentang peranan para Tersangka ini dalam melakukan pemerasan terhadap toko bangunan yang ada di Atinggola dan Kwandang.

“Ya, Tersangka NM alias Nila adalah Kepala Seksi Keuangan di  Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo, dan tersangka NP alias Viar adalah staf dari NM. Jadi modus operandi yang para Tersangka lakukan adalah meminta “jatah” (memeras) pada Toko Penyedia Bahan Bangunan, yaitu Toko yang ada di Atinggola dan Toko yang ada di Kwandang.” urai Hendra Dude.

“Apabila Pemilik Toko ini tidak memberi apa yang Tersangka inginkan maka Tersangka mengancam tidak akan mengikutkan kedua Toko itu pada Program selanjutnya. Jumlah total yang yang para Tersangka kumpulkan dalam operasi yang mereka jalankan ini sebesar Rp. 75 juta, dengan rincian dari toko di Atinggola Rp. 65 Juta dan Toko di Kwandang Rp. 15 juta,”  sambungnya.

Dalam hal penanganan kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara patut kita acungi jempol. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Kejari termuda di wilayah hukum Provinsi Gorontalo ini telah merampungkan 2 berkas perkara korupsi di Gorontalo Utara. Sebelumnya pihak Kejari Gorut juga telah menahan 2 Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa yakni Kepala Desa Dan Bendahara Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur. (***F01)

Penulis : Arsad Tuna

Komentar