Kebijakan Pemkot Gorontalo Stabilkan Perekonomian, Bebas Pajak hingga Air Bersih

LIGO.ID – Sejumlah kebijakan dikeluarkan Pemerintah Kota Gorontalo untuk memperkuat ekonomi masyarakat Kota di tengah wabah Covid-19. Termasuk kebijakan Pemda untuk melakukan relaksasi perekonomian di Kota Gorontalo yang terdampak protokol pencegahan Covid-19.

Walikota Gorontalo, Marten Taha menyampaikan bahwa untuk memproteksi ekonomi masyarakat tetap berjalan, Pemkot Gorontalo mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya Penghapusan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah bagi Pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), bahkan diperpanjang sampai akhir April 2020.

“Kebijakan untuk Tidak Memungut Pajak dan Retribusi Daerah bagi pelaku UMKM sampai April 2020 telah dibahas dan dikaji bersama SKPD terkait,” ujar Marten Taha. Sabtu (04/04).

Pemkot juga telah menyiapkan Anggaran Khusus, penyiapan bahan pokok bagi warga kurang mampu, agar ketahanan pangan dan ekonomi tetap terjaga. Selain itu, pemakaian Air Bersih PDAM juga digratiskan bagi 1000 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca juga :  Kesuksesan Pileg dan Pilpres Harus Jadi Contoh pada Pelaksanaan Pilkada

Langkah ini diambil dengan merujuk Surat Edaran nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Dalam ketentuan Surat Edaran tersebut, salah satunya adalah memberikan insentif/stimulus bagi Pelaku Usaha termasuk UMKM dengan memberlakukan Penghapusan Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Walikota Marten Taha.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Hansmi Jahja menjelaskan, secara teknis, Penghapusan Pajak dimaksud adalah sebesar 10 Persen, yang dikenakan pada setiap Tempat Usaha saat melakukan transaksi pembayaran, sebagai Wajib Pajak, sehingga untuk saat ini, tidak diperkenankan lagi melakukan Pemungutan.

Baca juga :  Jaring Atlet Profesional, KONI dan Percasi Gelar Turnamen Catur Wali Kota Cup

“Intinya UMKM dan Pelaku Usaha Rumah Makan, Hotel serta Restoran, sementara tidak dikenakan Pajak Retribusi Daerah, Sehingga harga yang diberikan kepada konsumen merupakan harga pokok,” jelas Hansmi.

Disisi lain, Plt. Direktur PDAM Kota Gorontalo, Isman Darise mengungkapkan, Pemberian Gratis Air PDAM, sudah dilakukan pengkajian sebelumnya dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat akibat dampak Pencegahan Covid-19 di daerah.

“Kita sudah laporkan hal ini kepada Walikota Gorontalo dan mendapat respon positif, dan Alhamdulillah kami bisa menyanggupi, karena melihat dampak sosial masyarakat di masa sulit seperti sekarang ini,” kata Isman Darise.

Jika kondisi ini masih berkepanjangan, menurut Isman, maka Pemberian Gratis Air PDAM akan dilanjutkan sampai bulan Mei 2020.

Baca juga :  Tiga Pesan Penjagub Ismail Dalam Gebyar UMKM 2024

“Jadi kalau ada MBR yang sudah terlanjur membayar iuran PDAM, akan kami kembalikan. Kami siap menunggu di Kantor Pelayanan PDAM Kota Gorontalo,” pungkasnya. (ar/ss)

Komentar