Kasus Pemerkosaan di Brebes Gegerkan Publik

Brebes – ligo.id – Kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes menggegerkan publik.

Sebab, korban yang diperkosa oleh enam orang pelaku itu justru mau diajak berdamai dengan komplotan pelaku.

Dari informasi yang beredar, upaya perdamaian kasus pemerkosaan anak itu difasilitasi oleh oknum LSM dan disaksikan tokoh masyarakat di daerah itu.

Bahkan, keluarga kobran juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara pemerkosaan itu ke polisi.

Informasi ini kemudian menyebar, banyak pihak menyayangkan upaya damai tersebut.

Hal itu juga menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga :  Dinas Pariwisata Diminta Danai Tradisi Pacuan Kuda di Yosonegoro

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, kepolisian tetap menyelidiki kasus tersebut meski sudah ada upaya damai antara pelaku dengan korban.

Dimana kasus pemerkosaan bukan delik aduan.

“Peristiwanya sendiri terjadi sekitar Desember 2022” kata Puji.

Dia membenarkan adanya upaya perdamaian antara pelaku dengan korban.

Dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak berinisial WD tersebut diselesaikan secara damai oleh LSM serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.

Puji mengatakan dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.

Baca juga :  Selalu Akurat Bayar Iuran, Pemkot Gorontalo dapat Penghargaan dari BPJS

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Brebes telah mendatangi korban serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Selain itu, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.

Enam Pelaku DitangkapAkhirnya, polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Rabu (18/1/2023) membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes tersebut.

“Benar sudah ditangkap di rumahnya masing-masing” katanya.

Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Baca juga :  Kunker Presiden RI, Ryan: Membuka Peluang Peningkatan Pariwisata Daerah

Ia menjelaskan, dari enam pelaku tersebut, satu di antaranya sudah dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga sudah memeriksa lima orang saksi.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. #

Komentar