Gerakan Rekam e-KTP, Cara KPU Kabgor Dorong Warga Negara Gunakan Hak Pilih

LIGO.ID – Mengakomodir hak pilih warga negara dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, KPU kabupaten Gorontalo melaunching Gerakan Mendukung Rekam KTP Elektronik.

Ketua KPU, Rasid Sayiu menjelaskan, Gerakan Mendukung Rekam KTP Elektronik ini akan berlangsung selama 30 hari kedepan, dimulai tanggal 9 November 2020. Yang diawali dari Desa Barakati, kecamatan Batudaa dan nantinya akan diadakan di Desa/Kecamatan lainnya.

“Dengan gerakan ini, para pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik, bisa merekam dan nantinya dapat digunakan pada pemilihan 9 Desember 2020 mendatang.” kata Rasid Sayiu. Aula Kantor Desa Barakati. Senin (9/11)

Didampingi Rusli Utiarahman, Ketua KPU Rasid Sayiu berharap Gerakan Mendukung Rekam KTP Elektronik ini, para pemilih dapat menyalurkan hak suaranya pada 9 Desember mendatang, karena hak pilih yang disalurkan ke TPS menentukan pemimpin daerah kedepan.

Lauching Gerakan Mendukung Rekam KTP Elektronik ini, dihadiri Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, Kabag Perencanaan, Data, dan Informasi, Fadli H. Alamri, Bawaslu kabupaten Gorontalo, Kepala Disukcapil kabupaten Gorontalo Muhtar Nuna, PPK dan Panwas Kecamatan Batudaa. (#d)

Komentar