DPR Bakal Revisi UU Pilkada, Bahas Percepatan Pilkada 2024

DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (UU) yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait revisi UU Pilkada.

Hal ini menyangkut upaya memajukan Pilkada 2024 dari November menjadi September 2024.

“Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Meski RUU tentang Pilkada ini disetujui, Puan menjelaskan, terdapat dua fraksi menyatakan setuju dengan catatan dan satu fraksi menolak menyangkut RUU tentang Pilkada yang diese

“Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak, yaitu Fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyetujui sebagai usulan inisiatif DPR RI.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Salah satu kesepakatan mengenai percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 dari November menjadi September 2024.

Komentar