“Bukan Silaturahim Biasa”, Ternyata Ini Yang Dibahas Saat Gubernur Sambangi Kejati

LINTAS HUKUM (LIGO) – Tak hanya sekedar Silaturahmi, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar ungkap Tujuan Gubernur Rusli Habibie temui Dirinya tidak lain adalah untuk membahas Sejumlah Proyek Yang Bermasalah di tahun 2018.

Meskipun Proyek tersebut tinggal berkisar dari 20 Persen hingga 30 Persen, namun menurutnya, jika tidak diselesaikan secara cepat maka bisa berpotensi terjadinya kerugian negara.

“Beberapa Proyek di Tahun 2018, bermasalah. Olehnya Kami memberikan 2 opsi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Gubernur saat melakukan kunjungan Silaturahim ke Kantor ini,” ungkap Kajati kepada wartawan, Kamis lalu (03/01/2019).

Sejumlah Proyek Tahun 2018 di lingkungan Provinsi Gorontalo yang bermasalah itu tidak termasuk dengan Kasus Dugaan Korupsi Proyek GORR yang sekarang ini yang perampungannya sudah mencapai 90 Persen.

“Dengan Kasus Proyek ini, Kami hanya memberikan 2 pilihan. Mau Lanjut atau Putus Kontrak. Jika putus kontrak, maka itu akan memakan waktu yang lama karena prosesnya harus melalui tender baru lagi,” ungkap Kajati.

Kejati menyarankan agar Pekerjaan Proyek yang bermasalah itu dilanjutkan oleh Kontraktor yang sama dengan ketentuan pembayarannya akan dilakukan pada bulan Oktober 2019 mendatang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar saat ditemui diruang kerjanya. Kamis lalu (03/01/2019).

Selain itu Kajati menegaskan, melalui TP4D berbagai Kasus Pengawasan Pembangunan bisa dilakukan dan mampu meminimalisir Kerugian Negara yang diakibatkan oleh Kelalaian.

Dirinya juga mengatakan jika persoalan sejumlah proyek yang bermasalah ini dikarenakan ketidakprofesionalitas dari ULP.

“ULP melakukan Tugasnya sangat tergesa-gesa, mendapat Kontraktor yang tidak siap, baik dari Sisi Teknis, Administrasi maupun Profesionalitasnya. Hasilnya, terdapat 20-30 Persen Proyek menyisahkan Masalah,” ungkap Firdaus Dewilmar.

Laporan: Jaringan SMSI
Editor: Syahrir

Komentar