BPJS Kesehatan alihkan Pelayanan Peserta ke Aplikasi Online

LIGO.ID – Cegah penyebaran virus Covid-19, BPJS Kesehatan berlakukan penggunaan aplikasi Online untuk pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Keputusan itu diambil BPJS Pusat untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus Covid-19.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Umum BPJS Gorontalo, Ivana Umboh menerangkan, seluruh Kantor BPJS Kesehatan yang ada Pelayanan BPJS untuk sementara ditiadakan.

Lanjut Ivana, ini dilakukan guna meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), Sosialisasi/Pemberian Informasi Langsung melalui Forum Pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi.

Sejumlah pelayanan Administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center.

“Untuk mempermudah layanan, kami menggunakan layanan aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dapat mempermudah Peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan,” ujar Ivana. Rabu (18/03). Kantor BPJS Kesehatan Gorontalo.

Sementara untuk BPJS yang ada di Gorontalo saat ini masih membuka secara Manual pelayanan Pendaftaran Peserta baru, Pekerja Penerima Upah (PPU) dan khusus Pegawai Negeri, Perubahan Data Peserta PBI, Perubahan FKTP Peserta PBI dan pendaftaran Bayi Baru Lahir Peserta PBI.

Sedangkan untuk layanan pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN. Penambahan Anggota Keluarga PBPU dan BP, serta perubahan Identitas Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Adapun untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non Peserta PBI, serta perubahan Kelas Rawat Peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Selain itu, pihak BPJS Kesehatan juga telah menetapkan Protokol Penanganan Virus Corona di ruang kerja dan area publik BPJS Kesehatan, seperti Pengukuran Suhu Badan Pegawai dan Pengunjung, Penyediaan Hand Sanitizer, Masker dan melakukan Disinfeksi setiap hari di area kantor BPJS Kesehatan.

“Kami juga diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pegawai dengan kriteria tertentu, terutama Pegawai yang sehari-harinya menggunakan transportasi publik. Selain itu, kami pun mengoptimalkan penggunaan fasilitas Video Conference untuk berkoordinasi antar Unit Kerja,” ucap Ivana.

“Pelaksanaan mekanisme Kebijakan Khusus ini diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait Penanganan Virus Corona,” pungkasnya. (arl/ss)

Komentar