Bawa Sabu dari Toli-Toli, Dua Warga Gorontalo Diciduk Polisi

Gorontalo – ligo.id – Dua warga Kota Gorontalo diciduk Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Gorontalo atas kepemilikan 2 (dua) sachet plastik berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku berinisial AS dan MHB yang tinggal di kecamatan Dumbo Raya diamankan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Maman M. Datau saat perjalanan dari Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulteng menuju Kota Gorontalo. Sabtu (16/4/2022).

Dir Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol. Witarsa Aji, SIK,SH,MH melalui Ipda Maman M Datau menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan saat Tim Opsnal mendapatkan informasi adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu.

Baca juga :  Halalbihalal di Rupri Fadel Muhammad, Marten: Ajang Silaturahmi

“Kedua tersangka diketahui menumpangi mobil penumpang jenis Xenia Warna Hitam dengan nomor polisi DM 1098 BA dari Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi tengah menuju Kota Gorontalo,” terangnya.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pecarian terhadap mobil yang ditumpangi AS dan MHB. Dan diketahui mobil yang ditumpangi oleh kedua pelaku sudah berada di kota Gorontalo,” tambahnya.

Lanjut Ipda Maman menerangkan, saat dilakukan pencarian, tim menemukan mobil tersebut sedang menurunkan penumpang di Jln. Arif Rahman Hakim, keluarahan Liluwo kecamatan Kota Tengah.

Kemudian Tim melakukan pemeriksaan kepada penumpang mobil tersebut yang disaksikan aparat kelurahan setempat.

Baca juga :  Penyusunan RPJPD-RKPD Sangat Penting, Marten: Acuan Pelaksanaan Pembangunan

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, Tim Opsnal menemukan 2 (dua) plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan AS yang disimpan dalam saku baju sebelah kiri,” ujar Ipda Maman.

“Dan menurut AD bahwa narkotika jenis sabu tersebut di beli oleh temannya MHB dengan cara patungan dari seseorang yang ada di kabupaten Toli-Toli Sulawesi Tengah dengan harga 2 (dua) paket sabu seharga Rp1 juta dan akan digunakan di kota Gorontalo,” pungkasnya.

Untuk barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Gorontalo, dan pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Kementan Siap Bantu Kota Gorontalo, Berkat Kedekatan Marten dengan Sang Menteri

“Dari kasus ini, Barang bukti yang diamankan yakni 2 sachet plastik kiv berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, 1 unit hp merk Hammer warna hitam dan 1 Hp merk Xiaomi 4A warna hitam,” tandas Ipda Maman. #rd

Komentar