Wabup Gorut: ASN dan PTT di Gorut Wajib Ikut Serta di BPJS Ketenagakerjaan

Gorontalo – ligo.id – Thariq Modanggu instruksikan semua OPD di pemda Gorontalo Utara agar mengikutsertakan semua ASN dan PTT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk memaksimalkan pelaksanaannya, penganggarannya akan diarahkan ke Dinas Keuangan karena disana ada nomenklaturnya. Hal ini untuk memudahkan koordinasi dan pengelolaannya,” ujar Thariq. Rabu (2/3/2022)

Ia juga menegaskan, akan melakukan evaluasi terhadap OPD yang belum melunasi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Alvian mengatakan, audience dengan Bupati Gorontalo Utara dan diterima Wakil Bupati.

Baca juga :  Jadi Penentu Masa Depan Indonesia, Marten Dorong Buruh Tingkatkan Kompetensi

“Alhamdulillah, barusan kami di terima oleh bapak Wakil Bupati Gorontalo Utara dalam rangka melakukan audience dan membahas tentang kesiapan Pemerintah Daerah kabupaten Gorontalo Utara tentang keikutsertaan aparaturnya pada BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Hendra.

“Regulasi Inpres Nomor 02/2021 tentang optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri Nomor 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022 mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk kepesertaan aparatur baik ASN maupun PTT,” terangnya. #fen/rd

Komentar