BPJS Berikan Fasilitas Kesehatan Yaitu, Klaim Kacamata

LIGO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) kembali akan menyalurkan bantuan bagi masyarakat.

BPJS Kesehatan selain memberikan fasilitas untuk berobat di puskesmas atau rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas kacamata. Seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (20/9/2022).

Namun, bagi Anda yang ingin mendapatkan kacamata tersebut, tentunya ada prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Plafon Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Pastikan Anda tahu terlebih dahulu jumlah dari plafon peserta BPJS Kesehatan anda sebelum klaim dilakukan. Karena, jatah plafon atau subsidi kacamata BPJS Kesehatan sendiri berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.

– Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp300 ribu.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

– Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapatkan plafon atau  subsidi kacamata sebesar Rp200 ribu.

– Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp150 ribu.

Selanjutnya harga kacamata yang didapatkan peserta menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.

Syarat Mendapat Kacamata dari BPJS Kesehatan

Anda yang ingin mendapatkan kacamata tersebut, tentunya harus melengkapi beberapa persyaratan berikut.

– Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.

– Datang langsung ke faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

– Meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

– Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan. Pemeriksaan tersebut harus benar-benar teliti agar nantinya dokter bisa meresepkan dengan tepat sesuai kondisi mata peserta.

– Selesai pemeriksaan mata, Anda akan diberikan sebuah resep sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.

– Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata ini wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.

– Anda dapat meminta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.

Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan  – Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

– Pastikan Anda membawa identitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).

– Membawa Kartu BPJS Kesehatan.

– Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.

– Kemudian tinggal melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilihlah frame sesuai yang diinginkan. Sampai ditahap ini Anda tinggal menunggu kacamatanya selesai supaya dapat dipergunakan.

BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal yakni 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

Komentar