Tiga Bakal Calon Anggota DPD RI Dinyatakan TMS Syarat Dukungan Calon

LINTAS PEMILU (LIGO) – Dari 32 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) ada 3 bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan calon oleh Komisi pemelihan umum (KPU) Provinsi Gorontalo dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual perseorangan calon peserta pemilu DPD provinsi Gorontalo, Sabtu (18/08/2018) di Aula KPU Provinsi Gorontalo. Tiga nama bakal calon yang dinyatakan TMS tersebut antara lain, Ikbal Makmur, Risal Faisal Pou, dan Ramli Kasim.

Ketiga nama yang dinyatakan TMS tersebut, apabila tidak menerima keputusan KPU, masih dapat melakukan gugatan ke Bawaslu Provinsi.

“Dengan adanya berita acara yang kami sampaikan, bakal calon TMS itu masih dapat menggugat di Bawaslu,” ucap Ketua KPU Provinsi Fadliyanto Koem yang juga menegaskan bahwa tahapan yang dilakukan oleh KPU hari ini baru sebatas penyampaian verifikasi syarat dukungan dan selanjutnya masih ada tahapan verifikasi syarat administrasi hasil perbaikan calon.

Sementara itu, setelah dinyatakan TMS syarat dukungan calon Risal Faisal Pou mengaku menerima dengan ikhlas keputusan KPU.

“Kalau masalah keputusan KPU tadi, itu sudah menjadi hal yang biasa bagi saya. Karena apapun keputusan sudah menjadi takdir dari tuhan yang maha kuasa,” pungkas Risal Faisal Pou.

Laporan : Najid Lasale
Editor : Syahrir S.

Komentar