Terlibat Narkotika, Wanita Ini Dibekuk Di Pohuwato

LINTAS KRIMINAL (LIGO) – Diduga terlibat Kasus Narkotika, seorang Wanita dengan inisial MM (28) Tahun akhirnya diamankan oleh aparat Kepolisian Polresta Manado, Ahad (09/06), di Kecamatan Lemito, Pohuwato.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono membenarkan soal penangkapan wanita MM yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu. Wahyu menerangkan Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka MM  rencananya akan berangkat ke Sulawesi Tengah dengan menggunakan mobil rental (sewa).  Mendapat informasi itu Tim Buser Polresta Manado langsung berangkat menuju Gorontalo, untuk mencegat Tersangka.

Baca juga :  FLS2N Tahun 2024 Lombakan Tujuh Cabang, Lukman: Jurinya dari Eksternal

Saat melakukan pengecekan, Tim Buser akhirnya berhasil menemukan Tersangka MM saat mengenderai Mobil yang melintas di Jembatan Penghubung Lemito. Selanjutnya,  MM di amankan di Polsek Lemito guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut di Puskesmas terdekat. Namun karena tidak adanya Petugas Kesehatan di Lokasi tersebut, tersangka MM langsung di bawa menuju wilayah Manado.

“Tersangka inisial MM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2019 tentang Narkotika,” ungkap AKBP Wahyu Tri Cahyono Kabid Humas Polda Gorontalo saat dikonfirmasi Jaringan Berita SMSI melalui pesan singkat (10/6/19).

Laporan: Jaringan Berita SMSI
Editor: Najid

Komentar