Program BSPS di Gorontalo, Bank Mandiri Kucurkan Dana Rp. 22,5 Miliar

Jakarta – ligo.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021 ini kembali merangkul Bank Mandiri sebagai penyalur dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Gorontalo.

Kali ini jumlah dana yang akan disalurkan untuk masyarakat penerima Program BSPS di Gorontalo totalnya sebesar Rp 22,5 miliar.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, program BSPS merupakan bagian dari pelaksanaan program Sejuta Rumah yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Disebutkannya, program Sejuta Rumah perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, asosasi pengembang, pihak swasta, perbankan, dan industri-industri terkait lainnya.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“harapan kami dalam program BSPS ini akan dampak yang lebih besar kepada masyarakat, terutama pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), untuk meningkatkan kualitas rumahnya dari tidak layak huni menjadi layak huni”. Sebut Khalawi. Senin (22/1/2021).

”selain itu, kami juga berharap dengan program BSPS, jumlah rumah tidak layak huni di berbagai provinsi di indonesia dapat berkurang”, lanjut Khalawi.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah Sulawesi I Hujurat juga menyatakan, untuk pelaksanaan program BSPS Tahun Anggaran 2021 di Gorontalo sendiri mendapat alokasi tahap pertama berjumlah 1.260 unit yang terbagi di lima Kabupaten/Kota.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“total anggaran yang dikucurkan untuk program BSPS di provinsi gorontalo senilai Rp 22,5 miliar”, kata Hujurat.

Hujarat pun menambahkan, penunjukkan Bank Mandiri sebagai bank penyalur dana program BSPS dikarenakan pada tahun lalu bank tersebut dinilai memiliki hasil evaluasi kinerja yang baik di lapangan.

”penunjukan bank mandiri pada tahun ini berdasarkan evaluasi kinerja dari satker yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020”, tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 tahun 2018 tentang BSPS diperlukan mekanisme penyaluran dana bantuan melalui bank penyalur. Jadi setiap tahunnya diadakan pemilihan untuk bank penyalur BSPS.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“kami berharap pelaksanaan program BSPS di gorontalo bisa berjalan dengan baik dan lancar. sehingga target untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumahnya bisa terselenggara dengan baik”, tutup Hujurat. (#c)

Komentar