Polisi Sebut Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Gorontalo Tinggi, Hampir Seribu Pelanggar

LIGO.ID – Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota, AKP Ryan Dodo Hutagalung mengungkapkan bahwa pelanggaran lalulintas di bulan Januari 2020 masih terbilang tinggi, yakni hampir mencapai seribu orang pelanggar.

“Di bulan januari 2020 totalnya ada sekitar 980 tilang dan pelanggaran yang paling banyak adalah tidak punya SIM sekitar 623 dan tidak ada STNK sekitar 200 orang. Jadi pelanggaran terbesar adalah tidak lengkap surat kendaraannya,” ujar AKP Ryan di ruang kerjanya, Jumat (14/2).

Setelah pihaknya melakukan analisa dan evaluasi (Anev), usia paling banyak melakukan pelanggaran adalah usia 22-30 tahun sebanyak 284 orang pelanggar.

Baca juga :  Satu Satunya Sandiman Pemprov Gorontalo Purna Tugas

Sementara, di usia 0-15 tahun ada 101 tilang, usia 16-21 tahun ada 204 tilang, usia 30-40 ada 200 tilang dan di usia 41-50 ada 170 pelanggar.

Padahal, kata AKP Ryan Dodo, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi dan imbauan-imbauan kepada masyarakat terkait tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor.

“Untuk pelanggar terbanyak adalah karyawan swasta yakni sebanya 427 tilang, pegawai negeri sipil (PNS) 159 tilang, kalangan mahasiswa sebanyak 114 tilang, pelajar sebanyak 89 unit kendaraan yang ditilang, kemudian pedagang ada 21 unit dan untuk nelayan dan petani sebanyak 26 tilang, dan untuk pengendara umum ada 42 unit, serta untuk buruh ada 17 unit yang ditilang,” tutur dia.

Baca juga :  BKM Agung H. Achmad Bakrie Kisaran Gelar Silaturahmi dengan Bupati Asahan

AKP Ryan Dodo mengimbau khususnya untuk masyarakat Kota Gorontalo agar selalu melengkapi kendaraanya baik dari penggunaan helm, spion, lampu dan membawa surat-surat SIM dan STNK. (arl/ggf)

Komentar