Polisi Sebut 3 Orang Tersangka yang Pesta Sabu di Kabila Bonebol, Berprofesi ASN

LIGO.ID – Sat Narkoba Polres Bone Bolango berhasil mengamankan 5 orang warga yang ditangkap saat menggelar pesta sabu di salah satu rumah milik warga di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango pada Senin (4/11) lalu. Dari 5 orang yang ditangkap, 3 diantaranya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2 orang lainnya bekerja swasta.

“Penangkapan narkoba ini dengan tersangka sebanyak lima orang yaitu atas nama SB, IS, SC, FS dan DT dimana mereka ini ada yang bekerja sebagai ASN dan swasta,” ujar Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto saat menggelar konferesi pers, Senin (11/11).

Baca juga :  RPJPD 2025-2045, Topang Sektor Andalan Kota Gorontalo

AKBP Suka menjelaskan, dari 3 orang ASN yang ditangkap tersebut ada yang bekerja di bawah instansi Pemda Bone Bolango. Saat ini kelima orang tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.

“Mereka ada yang bekerja ASN di wilayah Bone Bolango,” ungkapnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Narkoba. Saat dicek kebenarannya oleh aparat dan benar, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bonebol, Iptu Temmy Wuisan langsung menggerebek lokasi pesta sabu tersebut.

Penangkapan tersangka narkoba/Dok. Istimewa

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pipet alat penghisap, bong, alat pembakar dan sabu-sabtu yang sudah digunakan.

Baca juga :  Lokasi Pembangunan Islamic Center Gorontalo Masih Jadi Persoalan Serius

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan oleh BPOM, kelima orang ini juga positif mengkonsumsi sabu-sabu jenis metapetamin dengan berat 0,117 gram. Akibat perbuatannya, kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kelima orang tersebut dinyatakan positif menggunakan sabu golongan 1 jenis Metafitamin sabu dan ancaman hukuman keseluruhan 4 tahun atau denda 800 juta atau paling tinggi 8 miliar rupiah,” pungkasnya.

Komentar