Polisi Bubarkan Turnamen Game Online di Kota Gorontalo

LIGO.ID – Turnamen Game Online Free Fire yang digelar warga kelurahan Bugis, kecamatan Dumbo Raya, kota Gorontalo dibubarkan Polisi, lantaran diduga melanggar protokol Covid19.

Anggota Bhabinkamtibmas Briptu Saadia Alamri, SH., yang melakukan penertiban terhadap kegiatan yang mengundang kerumunan warga tersebut menerangkan, alasan dibubarkannya kegiatan ini karena penyelenggara tidak mempunyai izin keramaian dari pihak kesbangpol dan Gugus Covid19.

“Namun kami melakukan pembubaran kegiatan tournamen tersebut secara persuasif karena jumlah orang dalam kegiatan tersebut kurang lebih dari 250 orang.” jelas Briptu Saadia. Minggu (22/12).

Kapolres Gorontalo Kota, melalui Kapolsek Kota Timur, Iptu Handono Cris Budiarto, S.Sos., membenarkan pembubaran yang dilakukan secara persuasif oleh Briptu Saadia.

Selain menimbulkan kerumunan warga, kegiatan tersebut, kata Handono, juga tidak mempunyai izin keramaian.

“Panitia penyelenggara kegiatan tersebut mengerti dan membubarkan kegiatan tersebut dan kegiatan tournamen tersebut dipending sampai izin dari Kesbangpol dan Gugus Tugas keluar.” ujar Iptu Handono.

Bhabinkamtibmas juga memberikan sosialisasi tentang penerapan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.” pungkas Iptu Handono. (#c)

Komentar