Polisi Amankan Warga Kota Barat, Gorontalo yang Miliki Sabu 10,8 gram

LIGO.ID – Polres Gorontalo Kota mengamankan salah satu warga kelurahan Buladu kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo berinisial SA (53) yang diduga sebagai pengedar narkoba di kediamannya jalan Beringin.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Herjendro menjelaskan bahwa SA ditangkap setelah mendapatkan informasi dari petugas di lapangan.

Maka berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,8 gram.

“Barang bukti yang ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya memiliki satu kantong sachet kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu, dan polisi juga mendapatkan juga satu plastik sachet kecil yang diduga sabu-sabu, serta polisi juga mengamankan handphone serta satu buah timbangan,” ujar AKBP Desmont dalam keterangannya, Rabu (15/1).

Baca juga :  Makan Malam dengan Mentan RI, Wali Kota Bahas Pengembangan dan Penguatan KRPL

Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatkannya dari daerah Sulawesi Tengah. Tak hanya itu, pelaku juga sudah 5 tahun menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku kini diancam hukuman dengan penjara selama 6 tahun. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini.

“Pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan hukuman minimal 6 tahun penjara,” tutupnya

Komentar