Plh Bupati Bone Bolango akan Diisi Oleh Ishak Ntoma

Bone Bolango – ligo.id – Dalam rangka mengisi kekosongan Bupati pasca berakhirnya masa jabatan pemerintahan Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Mohamad Kilat Wartabone (HAK) periode 2016-2021, Sekda Bone Bolango Ishak Ntoma ditunjuk akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bone Bolango.

Hal ini terungkap pada kunjungan kerja Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba bersama Asisten 1 Setda Provinsi Gorontalo, Syukri Botutihe, ke Pemkab Bone Bolango yang diterima langsung oleh Sekda Ishak Ntoma untuk membahas penunjukkan Plh. Bupati dalam rangka mengisi kekosongan Bupati, di ruang rapat Bupati Bone Bolango.

Baca juga :  Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

Asisten 1 Provinsi Gorontalo, Syukri Botutihe, mengatakan tidak bisa ada kekosongan jabatan pemimpin di daerah, baik itu di kabupaten maupun provinsi.

“Dalam rangka itulah kami Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan koordinasi dengan Pemkab Bone Bolango untuk membahas penugasan Sekda Bone Bolango sebagai Plh. Bupati Bone Bolango,”ujar Syukri. Senin (15/2/2021).

Syukri menambahkan surat penugasan Sekda Bone Bolango menjadi Plh. Bupati Bone Bolango akan segera disampaikan oleh Gubernur Gorontalo atas nama Menteri Dalam Negeri.

“Insya Allah akan segera kami sampaikan surat tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bone Bolango,”ujar Syukri.

Sementara itu, Sekda Ishak Ntoma mengatakan penunjukan dirinya sebagai Plh. Bupati Bone Bolango merupakan kedua kali diterimanya selama menjabat Sekda Bone Bolango.

Baca juga :  Tiga Pesan Penjagub Ismail Dalam Gebyar UMKM 2024

“Pertama tahun 2016 itu selama 10 hari dan yang kedua tahun 2021 ini,” kata Ishak.

Ishak menuturkan dirinya memprediksi hal ini tidak akan berlangsung lama dengan kurun waktu yang paling cepat selama 2 minggu.

Ia juga menambahkan hal ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri ketika terjadi kekosongan jabatan Bupati, maka Sekda sebagai pemimpin tertinggi, ketika terjadi kekosongan Bupati dan Wakil Bupati, ditunjukan menjadi Plh. Bupati.

Sekda sendiri akan berfungsi melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik serta mempersiapkan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Baca juga :  Penyusunan RPJPD-RKPD Sangat Penting, Marten: Acuan Pelaksanaan Pembangunan

Apabila kekosongan ini akan berlangsung dalam waktu yang akan lama Ishak mengatakan Menteri Dalam Negeri akan melakukan evaluasi dan akan menunjuk Plt. Bupati.

”Karena Plh Bupati paling lama waktunya hanya 2 minggu,”tutup Ishak. (#dmt)

Komentar