Perempuan Penerobos Istana Merdeka Merupakan Kelompok NII

Jakarta – ligo.id – Perempuan bersenjata api yang ditangkap dekat Istana Merdeka, Jakarta diduga terkait dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII), demikian disampaikan pejabat Polri, Rabu (26/10).

Siti Elina, 24 tahun, mencoba masuk ke kompleks istana Kepresidenan pada Selasa pagi dengan menodongkan senjata api ke arah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menghampirinya sebelum ditangkap.

“Dari hasil analisis kami, ditemukan Siti Elina terhubung media sosial kepada beberapa akun yang mengindikasikan ke arah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Negara Islam Indonesia (NII)” kata kepala badan bantuan operasi Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88, Kombes Aswin Siregar, dalam konferensi pers, merujuk pada dua organisasi terlarang yang bertujuan mendirikan khilafah di Indonesia itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan Elina yang mengenakan hijab dan bercadar itu, saat kejadian, berjalan mendekati anggota Paspamres yang bertugas menjaga di depan pagar Istana Merdeka dan mengeluarkan senjata dari tas warna hitam.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Lalu, ia berusaha menerobos area steril atau Istana Negara dengan menodongkan senjata api” kata dia.

Aswin melanjutkan dari pemeriksaan atas akun media sosial perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, ditemukan dua orang lainnya yang juga terhubung dengan NII Jakarta, yaitu pria berinisial BU yang merupakan suami Elina, dan JM.

“BU dan JM diketahui sudah berbaiat kepada amir (pimpinan) NII, sehingga kami simpulkan penanganan ini harus melibatkan UU (undang-undang) penanggulangan terorisme” ujarnya.

Aswin menjelaskan, BU menduduki jabatan pendamping bendahara NII Jakarta Utara. Sementara JM adalah murabbi atau guru yang mengajarkan doktrin-doktrin ajaran NII.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Pihaknya masih mencari motif sebenarnya dari tindakan Elina menerobos Istana Merdeka.

“Dalam pemeriksaan awal ini kami masih mencoba mencari keterhubungan dengan jaringan teroris yang ada. Motivasi dia datang ke Istana itu apa, kami akan coba analisis tak hanya dari tersangka tapi juga fakta yang ada” jelas Aswin.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang termasuk senjata api jenis FN, dua senjata berjenis airsoft gun, dan pistol serta beberapa buku, kata Aswin.

Salah satu senjata tersebut, ujar Aswin, merupakan milik pamannya yang merupakan pensiunan anggota TNI. Hal yang sama juga disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Senpi (senjata api) ini baru sehari sebelumnya diambil secara diam-diam yang ternyata ini adalah milik pamannya. Kemudian dibawa saat ke Istana dan kita sudah sita” ujar Hengki.

Hengki mengatakan, Elina kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api secara ilegal.

Selain itu, ujar dia, tersangka juga dijerat pasal 335 KUHP karena ada paksaan fisik dan psikis sehingga petugas harus melakukan “tindakan tegas dan terukur”. #

Komentar