Pembaharuan Tes Masuk PTN

LIGO.ID – Awal September lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan perubahan mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) mulai 2023.

Dari ketiga jalur seleksi, jalur tes-lah yang mengalami perubahan signifikan, di mana peserta tak akan lagi mengerjakan tes mata pelajaran, melainkan tes skolastik yang menguji kemampuan penalaran mereka.

Apakah perubahan itu mempermudah atau menyulitkan peserta?

Awal September lalu, melalui siaran langsung di kanal YouTube Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), kepala kementerian itu, Nadiem Makarim, mengumumkan sejumlah transformasi pada ketiga jalur seleksi masuk PTN, seperti tertuang dalam Permendikbudristek RI No. 48 Tahun 2022.

Untuk jalur prestasi, yang kini disebut Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dua komponen: minimal 50 persen berasal dari rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran; kedua, maksimal 50 persen berasal dari dua mata pelajaran pendukung program studi yang dipilih, portofolio dan prestasi peserta.

Perubahan besar terjadi pada jalur kedua, yaitu jalur tes, alias SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes). Peserta tak akan lagi mengerjakan tes per mata pelajaran, melainkan mengikuti tes potensi skolastik, yang akan mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, penalaran literasi bahasa Indonesia dan penalaran literasi bahasa Inggris.

Transformasi juga berlaku untuk seleksi jalur mandiri yang digelar masing-masing kampus negeri. Perbedaan utamanya terletak pada tingkat transparansi dan akuntabilitas proses seleksi. Kini setiap kampus wajib memberi tahu kuota penerimaan mahasiswa per program studi atau fakultas, metode penilaiannya, jumlah biaya dan metode penentuan besaran biaya bagi calon mahasiswa yang lulus, jumlah peserta yang diterima, memberikan masa sanggah hasil seleksi, hingga penyediaan kanal pelaporan apabila peserta dan masyarakat menemukan pelanggaran peraturan seleksi.

Meski demikian, setiap kampus tetap dapat memberikan persyaratan tambahan bagi peserta yang mengikuti seleksi jalur prestasi atau tes pada program studi tujuan yang menuntut keterampilan khusus.

Selain mekanisme seleksi, lembaga yang menyelenggarakan seleksi masuk PTN tahun depan pun akan diganti dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPT) menjadi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3), yang berada di bawah Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, badan yang dikepalai Nino.

Komentar