Pelaku Penculikan Malika Teridentifikasi

Jakarta – ligo.id – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penculikan anak 6 tahun bernama Malika Anastasya di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pelaku yang teridentifikasi bernama Iwan Sumarno atau kerap dikenal dengan sebutan Yudhi alias Herman alias Jacky merupakan seorang residivis kasus pencabulan anak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebut identitas terduga pelaku penculikan Malika terungkap berdasarkan informasi adanya kesamaan fisik terduga pelaku penculikan Malika dengan pelaku dugaan penggelapan sepeda motor di RW 05 Kelurahan Pademangan yang berhasil diamankan warga beberapa waktu lalu.

Baca juga :  Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

Berbekal informasi awal, polisi kemudian mendapatkan identitas terduga pelaku yakni atas nama Iwan Sumarno yang merupakan warga Kampung Malaka, Cilincing, Jakarta Utara. Dari informasi itu, polisi kemudian mendalami latar belakang pelaku yang ternyata seorang residivis kasus pencabulan anak. Pelaku dihukum 7 tahun penjara atas kasus itu dan keluar dari penjara pada 2021.

“Kami melakukan pendalaman pelaku Iwan Sumarno alias Jeckie alias Yudhi adalah seorang residivis di mana tahun 2014 yang lalu dilaporkan dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman selama 7 tahun. Jadi yang bersangkutan diduga baru keluar dari tahun 2021 yang lalu” kata Komarudin.

Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Iwan Sumarno alias Yudhi alias Herman alias Jacky pada 30 Desember 2022. Identitas terduga pelaku penculikan Malika ini juga telah disebar polisi.

Baca juga :  Bupati Asahan Buka MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Asahan

“Kemarin tepatnya tanggal 30 Desember 2022 kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atas kasus dugaan penculikan” katanya.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Iwan Sumarno alias Yudhi alias Herman alias Jacky untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat.

“Kami informasikan, kami sampaikan juga kepada masyarakat manakala menemukan ataupun melihat orang dengan ciri sebagaimana yang kami sampaikan dalam DPO agar melaporkan kepada kepolisian setempat terdekat termasuk juga kepada yang bersangkutan agar menyerahkan diri kepada kami ataupun kepolisian setempat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya” tegasnya. #

Komentar