Ma’ruf Amin minta MUI keluarkan Fatwa untuk Jenazah Pasien Corona

LIGO.ID – Wapres Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Pemandian Jenazah Pasien Virus Corona atau COVID-19. Fatwa MUI yang dimaksud Ma’ruf Amin untuk mengantisipasi kerumitan Penanganan Pasien Virus Corona (COVID-19).

Menyusul beredarnya video kejadian di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jenazah yang diduga Pasien Virus Corona, dipaksa Keluarganya untuk dibuka dan dibawa pulang kerumah. Tanpa memperhatikan dampak dari bahaya Virus COVID-19 yang mematikan itu.

Beberapa Fatwa yang diminta Mantan Ketua MUI yaitu, Fatwa tentang Tidak Perlunya Pemandian Jenazah Pasien Virus Corona dan Fatwa Ibadah Shalat Tanpa Wudhu atau Tayammum dalam Kondisi Tertentu. Fatwa tentang jenazah pasien virus corona ini, kata Ma’ruf, dibutuhkan untuk mengantisipasi sulitnya pemakaman jenazah.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Untuk mengantisipasi ke depan, jenazah pasien corona karena misalnya kurang petugas medisnya atau situasi yang tidak memungkinkan. Kemungkinan untuk tidak dimandikan, kami minta MUI atau ormas Islam membuat fatwa, sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” jelas Ma’ruf Amin saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Senin (23/3/2020).

Menurut Wapres, Fatwa Ibadah Shalat Tanpa Wudhu atau Tayammum, dibutuhkan bagi Petugas Medis yang bekerja dengan memakai Alat Pelindung Diri lebih dari 8 jam saat merawat Pasien Virus Corona. Dengan Fatwa tersebut, harap Ma’ruf, Petugas Medis yang muslim, dapat tetap ibadah tanpa melepas Alat Pelindung Diri.

Mantan Ketua MUI juga meminta para Pemimpin Agama, agar mematuhi seruan-seruan yang dikeluarkan Pemerintah. Apalagi, kata dia, MUI juga sudah mengeluarkan Fatwa tentang Shalat Jumat dan pembatasan kegiatan keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Sedangkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, yang telah terbentuk di 21 Provinsi, Dia mengimbau, agar mensosialisasikan pentingnya menjaga jarak untuk mencegah penularan COVID-19, serta menyiapkan Alat Tes Cepat dan Alat Pelindung Diri bagi Tenaga Medis.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan, MUI memang sedang membahas Fatwa yang diminta Wakil Presiden Maruf Amin. Kendati demikian, Ia tidak dapat memastikan kapan fatwa tersebut akan selesai pembahasannya.

“Iya saat ini sedang dibahas,” kata Asrorun singkat. (voa/sm/ab/ss)

Komentar