Dianggap “Berbau Komunis”, MUI Gorontalo Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

LIGO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo menolak secara keseluruhan isi dari Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), karena dinilai melemahkan Ideologi Negara dan disusupi paham Komunis.

Menurut Ketua Umum MUI Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid,  RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPESI tahun 2966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi terlarang, sehingga RUU HIP mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaksud dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

“Dengan adanya RUU HIP, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap RUU HIP merupakan pengkhianatan bangsa tersebut.” beber Abubakar Bahmid saat konferensi pers di salah satu warkop di kota Gorontalo. Senin (15/6).

“Kami memaknai dan memahami bahwa Pembukaan UUD Tahun 1945 dan Batang Tubuh-nya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila.” sambung Anggota DPD RI dapil Gorontalo itu.

Bahkan, ia memandang RUU HIP telah memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni Gotong Royong yang merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.

Secara terselubung, RUU HIP ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut, Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUU HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun.” lanjutnya.

Secara tegas, Abubakar Bahmid menyampaikan, apabila Maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-lndonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional.

“Kita Harus menjadi garda terdepan daIam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawaInya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, apabila Maklumat ini ditolak, maka MUI Pusat beserta seluruh MUI se-Indonesia, bersatu melawan dengan upaya konstitusional.” tandas Ustad Abubakar Bahmid. (ed/red)

Komentar