Main Proyek, 2 Oknum Jaksa Masuk Bui

LIGO.ID – Kasus korupsi yang melibatkan dua oknum jaksa dalam proyek di Kota Yogyakarta menerima vonis berbeda hari Rabu (20/05).

Jaksa Eka Safitra menjalani persidangan terlebih dahulu, dalam agenda yang dilakukan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Setelah pembacaan putusan untuk Eka Safitra, majelis hakim melanjutkan sidang untuk membacakan vonis bagi rekannya, Satriawan Sulaksana. Karena dianggap perannya lebih kecil, jaksa ini diganjar 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua majelis hakim, Asep Permana menetapkan vonis itu diakhir pembacaan putusan dalam sidang yang berlangsung lebih tiga jam.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan,” kata Asep Permana.

Eka Safitra adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sedangkan Satriawan bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Keduanya bekerja sama mengatur proyek saluran air hujan Jalan Soepomo di Kota Yogyakarta.

Eka Safitra leluasa bergerak karena posisinya sebagai anggota Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejaksaan Yogyakarta. Sedangkan Satriawan berperan mencari kontraktor yang memenangkan proyek.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Sebagai ganjaran, kontaktor sepakat akan memberikan imbalan lima persen dari anggaran proyek yang bernilai lebih dari Rp 10 miliar.

Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut hukuman enam tahun penjara bagi Eka dan empat tahun penjara bagi Satriawan. Menanggapi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih rendah, Jaksa KPK langsung menyatakan banding.

“Kami menyatakan banding,” kata Wawan Yunarwanto, koordinator Jaksa KPK dalam perkara ini.

Sidang hari Rabu (20/5) diselenggarakan secara daring. Hakim berada di Yogyakarta, jaksa dan penasehat hukum terdakwa ada di Jakarta. Sedangkan Eka Safitra berada di LP Pajangan dan Satriawan ditahan di LP Wirogunan, Yogyakarta. (ns/ab/voa/s)

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Komentar