Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu

LIGO.ID – Bawaslu Kabupaten Gorontalo berikan layangkan surat rekomendasi pelanggaran administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo atas temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Gorontalo yang pada saat rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan/Desa beberapa waktu lalu.

Jajaran KPU dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak memberikan salinan formulir model A.B-KWK yaitu Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada pengawas pemilihan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd., M.H. Ia mengatakan, Terhadap temuan ini Bawaslu mengeluarkan rekomendasi sanksi aministratif kepada KPU setelah melakukan pengkajian hasil permintaan keterangan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait yakni Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Anggota PPK dan Anggota Panwascam.

Awalnya Dugaan pelanggaran administrasi tersebut ditemukan pada saat rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan beberapa waktu lalu, dimana PPS tidak memberikan salinan formulir model A.B-KWK yaitu Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada pengawas Kelurahan.ujarnya

Padahal menurut Fadjri Arsyad, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 terkait Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada 12 ayat (11). menyebutkan “PPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy” akan tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh jajaran KPU, maka jelas ini pelanggaran administrasi. Ucapnya

Koordintaror Divisi Hukum Penanganan dan Penindakan Pelanggara Bawaslu ini Fadjri Arsyad menegaskan ” terhadap ketentuan yang dilanggar oleh jajaran KPU ini pada dasarnya kami hanya mempertahankan dan menegakkan aturan dari PKPU yang sudah ada, Terhadap hal ini Bawaslu mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi administrasi, harapannya rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti KPU Kabupaten Gorontalo. (#c)

Komentar