Sarozinema Laia Minta Bawaslu Tinjau Status Hukum Caleg Berstatus Advokat

Sarozinema Laia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meninjau status hukum setiap calon legislatif (caleg) mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPR Provinsi, DPR RI hingga calon DPD RI yang berstatus sebagai Advokat.

“Karena caleg berstatus sebagai Advokat dan kantor hukum yang bersangkutan masih aktif, dilarang berpraktek. Sebab yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai caleg,” ungkap Sarozinema Laia kepada wartawan www.ligo.id saat dihubungi melalui panggilan telepon WhatsApp. Sabtu, (20/1/2024).

Dikatakannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya mencoret nama caleg dari daftar calon tetap (DCT) pada pemilu 2024.

Baca juga :  Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

“Sesuai Pasal 240 ayat (2) huruf L, mengatur larangan seorang Advokat berpraktek ketika maju sebagai caleg, sangat dikhawatirkan hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.

“Advokat yang berstatus sebagai penegak hukum sebenarnya profesi yang mulia (officium nobile), harusnya taat hukum selain larangan di atas,  dalam Pasal 20 ayat (3), UU Advokat juga melarang merangkap jabatan dengan jabatan yang merugikan profesi Advokat dan pencari keadilan yang berdampak berkurangnya kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan profesinya,” tambah Sarozinema.

Untuk itu, sambung Sarozinema yang berprofesi Advokat dan Mediator ini mengatakan bahwa, untuk menjadi caleg tentu ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Meskipun belum terpilih sebagai anggota dewan secara otomatis, wajib berhenti dari profesi Advokat.

Baca juga :  Wawali Sebut MTQ Memiliki Peran Sangat Penting

“Advokat termasuk Akuntan publik, Notaris  dan pejabat lainnya hingga lembaga yang keuangannya bersumber dari negara harus mengundurkan diri dari profesinya ketika ditetapkan sebagai caleg.” Tutup Sarozinema Laia, mengakhiri kepada wartawan.

Komentar