Kronologi Lengkap Penangkapan Lima Orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

LIGO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo berhasil menangkap lima orang pengedar narkoba jaringan internasional. Dari penangkapan itu ditemukan 210 gram narkoba jenis sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional BNNP Gorontalo, Suparwoto mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang dari Luwuk, Sulawesi Tengah membawa paket narkoba ke Gorontalo.

“Tanggal 28 Januari pihak penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial I di pelabuhan Feri Gorontalo dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Suparwoto dalam keterangannya, Rabu (4/3).

Pelaku pengedar narkoba ditangkap/Dok.Istimewa

Kasus tersebut kemudian dikembangkan dan penyidik kemudian menuju ke Kota Luwuk untuk mengidentifikasi para pelaku lainnya. Keesokan harinya tanggal 29 Januari, petugas kembali berhasil menangkap dua orang pelaku dengan inisial E, dan F di Kota Luwuk, Sulawesi Tengah

Setelah berhasil menangkap kedua pelaku, proses penyelidikan tetap berlanjut. Kali ini tim penyidik kembali berhasil menangkap satu orang pelaku dengan inisial KY yang juga merupakan jaringan dari I, E dan F.

Kemudian, pada tanggal 20 Februari, 1 orang jaringan pengedar narkoba dengan inisial B, yang saat itu berada di Kota Palu Sulawesi Tengah juga kembali berhasil diamankan oleh petugas BNNP Gorontalo.

Barang bukti penangkapan pengedar narkoba/Dok.Istimewa

Diketahui, dari kelima pelaku, empat di antaranya I, E, F dan KY adalah warga Kota Luwuk, Sulawesi Tengah, dan B warga Sulawesi Selatan.

Suparwoto mengatakan, hingga saat ini proses pengembangan masih terus berlanjut karena dari kelima pelaku masih ada empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Kita masih terus mengejar beberapa orang diantaranya. Karena tidak hanya peredaran narkoba, jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masuk dalam peristiwa ini dan itu masih kita dalami lebih lanjut,” kata Suparwoto saat diwawancarai awak media.

Ia juga menyebut, sebagian besar barang haram yang diedarkan berasal dari luar negeri.

“Para tersangka warga negara Indonesia, tetapi barang yang diedarkan berasal dari luar negeri,” pungkasnya. (ef)

Komentar