Kompolnas: Pelaku yang Terlibat Suap Penerimaan Bintara, Pengkhianat

Jakarta – ligo.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat menyayangkan masih adanya suap penerimaan bintara Polri Gelombang pada tahun 2022 yang diduga melibatkan anggota Polri.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapkan bahwa, anggota yang terlibat merupakan pengkhianat institusi polri.

Oleh karena itu layak dipecat dan diproses pidana.

Sangat disayangkan masih adanya praktik suap dalam seleksi anggota Polri.

“Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap adalah merupakan pengkhianat institusi Polri, sehingga layak dipecat dan diproses pidana” kata Poengky, Selasa (7/3/2023).

Dikatakan Poengky, Polri sudah sangat serius memberantas kelompok-kelompok yang mencoba menyalahgunakan kewenangan dengan meminta dan menerima uang dengan iming-iming lulus seleksi calon anggota polri.

Menurut Poengky, sistem Bersih, Transparan, Akuntable, dan Humanis (Betah) telah berjalan dengan baik.

Akan tetapi, masih saja ada orang yang mencoba melakukan kejahatan. Ia pun mendorong ada evaluasi agar pelaksanaan seleksi ke depan menjadi lebih baik lagi.

“Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan” ucapnya.

“Selain itu kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diluluskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan. Sehingga pemberi dan penerima sama2 diproses pidana agar ada efek jera” sambungnya.

Seperti diketahui, 5 anggota Polda Jateng dan 2 orang ASN di lingkungan Polri itu diduga menjadi aktor suap penerimaan bintara Polri pada 2022. Lima oknum anggota polisi yang terdiri dari dua kompol, satu AKP dan dua bintara itu, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sementara 2 lainnya yang merupakan ASN akan dijadwalkan dalam pekan ini. #

Komentar