Hakim Agung Ditahan KPK, Terima Suap Pengurusan Perkara MA

LIGO.ID – Hakim Agung Sudrajad Dimyati baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Diketahui, KPK menetapkan hakim agung, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Sudrajad, sembilan orang lainnya juga ikut dijadikan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Berikut 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

Baca juga :  Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Redi, PNS di Mahkamah Agung

Albasri, PNS di Mahkamah Agung

Yosep Parera, pengacara

Eko Suparno, pengacara

Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sebanyak 6 orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK. Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Baca juga :  Advokat Abdul Madjid Podungge Terpilih Jadi Ketua DPD KAI Gorontalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *