Komisi ASN Putuskan Oknum Pejabat Eselon II Gorut Langgar UU/5/2014

Yusuf Hasan  : Sanksinya Sementara Di Proses

 

Gorontalo Utara (Ligo,id)

Diduga melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara merekomendasikan dua orang oknum ASN di Gorontalo Utara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keduanya di duga melanggar Pasal 2 huruf (f) tentang netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Lius Ahmad kepada awak ligo.id mengatakan bahwa oknum ASN tersebut menurut hasil pemeriksaan kami melanggar pasal 2 huruf (f) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yaitu memberi komentar dan (me) like status seorang Calon Anggota Legislatif pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif tahun 2019 di Media Sosial.

Ya, keduanya telah kami lakukan pemeriksaan dan hasilnya kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Hasil Keputusannya (KASN,red) sudah ada, tapi ini bukan kewenangan kami, Menurut putusan tersebut Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus melaksanakan putusan tersebut selambat lambatnya 14 hari sejak menerimanya, kata Lius Ahmad.

Sementara itu Kabid Pembinaan,Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gorontalo Utara, Yusuf Hasan, membenarkan adanya Putusan Komisi ASN terhadap dua oknum ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tersebut.

Benar, Keputusan ASN tersebut sudah ada di tangan kami, salah satunya adalah adalah Pejabat Eselon II. mengenai sanksinya kini sementara dalam proses, kata Yusuf Hasan.

Selanjutnya Yusuf menjelaskan isi dari keputusan Komisi ASN tersebut kepada awak ligo.id, bahwa ke dua oknum ASN ini mendapatkan Peringatan Sedang dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jadi isi dari Keputusan tersebut adalah Peringatan Sedang dengan Sanksi, (1) Penundaan Kenaikan Pangkat Berkala selama Satu tahun (2) Penundaan Kenaikan Pangkat selama satu tahun (3) Penurunan Pangkat satu tingkat dari pangkat dan golongan yang di miliki sekarang. Hal ini pasti akan di terapkan oleh pak Bupati,Apapun yang akan di terapkan oleh Bapak Bupati nanti merupakan langkah terbaik sehubungan dengan melaksanakan Keputusan Komisi ASN tersebut, papar Yusuf dengan mimik sangat meyakinkan.

Berbeda dengan Yusuf Hasan, Wakil Ketua 2 DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik,SH menyayangkan putusan KASN terlalu berat dan tidak sepadan dengan apa yang dilakukan oleh  ASN yang akan diberi sanksi tersebut, dan pihaknya akan mencoba mencari solusi terbaik yang memungkinkan sesuai dengan ketentuan perundang Undangan.

Ini terlalu berat, kami akan mencoba untuk mengkomunikasikannya lagi dengan pihak Komisi ASN, Kata HS sapaan akrab Waka 2 DPRD ini.  ( AT/Ligo)

 

Baca juga :  Penjagub Ajak Warga Gorontalo Sukseskan Pilkada 2024

 

Komentar