Kebijakan Digitalisasi Kadispenduk Kabgor untuk Dokumen Adminduk

LIGO.ID – Dispendukcapil Kabupaten Gorontalo menggelar pertemuan dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pertanahan, serta Bank BRI dan Muamalat dalam rangka menyamakan persepsi terkait dokumen Adminduk.

“Maksud dan tujuan rapat ini menyamakan presepsi, interpretasi serta tindakan terhadap perubahan regulasi tentang dokumen adminduk dengan para pengguna layanan dokumen adminduk,” kata Kadispendukcapil Kabgor, Muhtar Nuna, Rabu (8/7)

Muhtar menjelaskan, ada 2 kebijakan baru yang perlu disosialisasikan kepada stakeholder agar tidak terjadi benturan kebijakan ketika di lapangan yang berakibat terhadap kerugian masyarakat.

Baca juga :  Wakil Bupati Asahan Ikuti Ramah Tamah dengan Serikat Buruh se-Kabupaten Asahan

Pertama, dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

“Artinya bahwa seluruh dokumen yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik seperti KK, akta dan juga KTP tidak akan kami layani untuk permintaan legalisir,” ucapnya.

Selanjutnya, penggunaan bahan untuk produk layanan sesuai Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Adminduk Pasal 12 berbahan baku kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Artinya sejak tanggal 1 Juli Dispenduk tidak lagi menggunakan kertas security printing sebagaimana biasanya. Proses pengajuan layanan juga telah tersedia secara online untuk memudahkan masyarakat.

Baca juga :  Satu Satunya Sandiman Pemprov Gorontalo Purna Tugas

“Cukup dirumah diajukan maka kami akan kirimkaan dokumen hasilnya dalam bentuk pdf ke no WA atau email pemohon dan pemohon bisa mencetaknya dimana saja tanpa menggunakan kertas hologram atau security printing yang sulit untuk didapatkan oleh masyarakat, cukup dengan menggunakan kerta hvs uk a4 berat 80 gram,” pungkasnya.

Selain itu, keabsahan dokumen elektronik bisa diteliti menggunakan aplikasi pembaca barcode tanda tangan elektronik. Dengan demikian, seluruh pelayanan di Dispenduk telah menggunakan sistem online dan diharapkan perubahan ini bisa dipahami oleh seluruh instansi lembaga terkait serta masyarakat. (#c)

Komentar