Ke KPU Wajib Cuci Tangan, Rasid Sayiu : Ini untuk Pencegahan Corona

LIGO.ID – Langkah antisipasi penyebaran Virus Corona juga dijalankan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Di tahun 2020 ini adalah Tahun Pilkada, data KPU RI, total daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 sebanyak 270 Daerah, dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.

Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor No.4/2010, tentang Uraian Tugas Staf Pelaksanaan pada Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo segera menerapkan protap sesuai dengan regulasi yang sengaja dibuat sebagai pencegahan penularan Virus Corona.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid H. Sayiu meminta, setiap orang yang berkunjung ke Kantor KPU, termasuk Staf dan jajaran Komisioner, sebelum masuk ke kantor, wajib mencuci tangan ditempat yang sudah disediakan.

“Karena kurangnya ketersediaan Hand Sanitizer, diharapkan untuk sering-sering mencuci tangan dan untuk Staf beserta jajaran Komisioner. Diharapkan mengunakan Alat Tulis Kantor (ATK) milik sendiri.” pinta Ketua KPU Kabgor.

Terkait larangan mengumpulkan orang banyak dalam satu tempat tertentu, Rasyid akan menerapkan prosedur dengan sistem piket, dengan tetap menjalankan tupoksi yang telah ada.

“Agar tidak terjadi menumpukan individu, staf honorer berkerja dengan menerapkan sistem piket dan jajaran Komisioner tetap bekerja seperti biasanya”, ujar Rasid saat ditemui di kantor KPU, Jumat(20/03).

Rasid juga menghimbau agar jangan panik dalam menghadapi pandemic virus Corona, tapi tetap waspada, serta selalu menjaga kebersihan dan kesehatan. (in/ss)

Komentar