Kasus Wartawan Tertimpa Plafon Citimall Gorontalo, Resmi Digugat Ke PN Gorontalo

LINTAS HUKUM (LIGO) – Wartawan Pinogu News Ridwan Mooduto yang tertimpa plafon Citimall resmi menggugat pihak Citimall ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Rabu (09/05/2018).

Melalui Tim Kuasa Hukumnya Muh. Ronal Taliki S,H. Stenli Nipi S,H. M,H. Riyan Nasaru S,H. dan Oneng Labdulah SH, Ridwan Mooduto telah mendaftarkan gugatan insiden yang dialaminya ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Ketua Tim Hukum Ronal Taliki mengatakan terkait gugatan ini mereka siap untuk menerima segala keputusan nanti.

“Entah itu gugatan diterima ataupun ditolak yang pastinya kami telah menempuh upaya hukum sebagaimana diatur oleh perundang-undangan demi mencari keadilan,” tutur Ronal Taliki

Ronal Taliki juga menambahkan bahwa ada beberapa alasan terkait gugatan ke pihak Citimall. Dan ini akan kami lakukan.

“Pertama adalah kewajiban hukum Citimall Gorontalo sesuai dengan perintah undang – undang terhadap bangunan gedung harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala terhadap bangunan agar tetap layak fungsi. Karena kita mengetahui bersama Citimall Gorontalo sangat banyak dikunjungi masyarakat Gorontalo, jadi bangunan haruslah tetap layak fungsi.”

“Kedua adalah Hak Klien kami yang harusnya mendapatkan keselamatan pada saat berada didalam gedung Citimall, dan yang paling substansi adalah mendapatkan layanan medis saat terjadi kecelakaan pada saat itu. Akan tetapi setelah robohnya plafon Citimall tersebut klien kami tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.”

“Ketiga adalah saya analogikan dengan kebiasaan atau kultur masyarakat gorontalo yang saling tolong menolong ketika terjadi kecelakaan, misalnya sebuah motor kecelakaan dijalanan, pasti rumah terdekat yang berada pada temapt kecelakaan itu membantu orang yang mengalami kecelakaan tersebut, biasanya memberikan pertolongan pertama, memberikan minum dll, akan tetapi terkait kejadian ini seakan-akan pengelola Mall tidak seperti itu terhadap klien kami sebagai pengunjung.”

“Ke empat mengenai kepatutan, Ketelitian dan Kehati-hatian yang harus dilakukan oleh pihak Citimall Gorontalo seandainya ketelitian dan kehati-hatian itu dilaksanakan oleh pihak Mall maka kami sangat yakin tidak akan menimbulkan kerugian kepada klien kami, apalagi pada saat itu tidak terjadi bencana alam (Force Major),” imbuhnya.

Lebih lanjut Ronal Taliki menegaskan akan melakukan upaya administrasi kepada Pemerintah Kota untuk meninjau kembali kelayakan bangunan gedung Mall Gorontalo dan akan mempertanyakan surat izin gedung tersebut.

Baca juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025 - 2045

Sementara itu pihak Citimall Gorontalo melalui Daniel Heryanto Mall General Manager yang juga sebagai Regional Mall Manager Sulawesi menyampaikan, dirinya telah mengetahui bahwa saat ini Citimall telah digugat ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

“Kami sudah mengetahui hal ini, dan hal ini juga sudah diketahui oleh tim management kami dipusat Jakarta,”  tutur Daniel Haryanto.

Dirinya juga menambahkan, sebelum hal ini digugat ke Pengadilan Negeri Gorontalo, pihaknya telah berusaha menawarkan semua pembiayaan pengobatan kepada Korban.

“Kami bertanggung jawab atas insiden itu, pihak kami sudah menawarkan pembiayaan dan pengobatan kepada korban, tapi korban selalu menolak dan selalu bilang mau tuntut pihak Mall,” terangnya.

Laporan : Najid Lasale
Editor : Mursholim Ali

Komentar