Kasus Bansos GP2TT Gorut Terus Bergulir, Penegak Hukum Harus Berani Mengungkap

LINTAS PERISTIWA (LIGO) – Korupsi Bantuan Sosial Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP2TT) khusus Tanaman Padi di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2015 silam terus bergulir. Bahkan Perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk di proses pada Tahapan Penuntutan, oleh Penyidik dari Unit Tipikor, Satreskrim Polres Gorontalo.

Kasie Pidsus Kejari Gorontalo Utara Rully Lamusu, SH. melalui Tim JPU Hendra Dude, SH dan Akhsan, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Berkas Perkara, Barang Bukti dan Tersangka dari Penyidik Tipikor Polres Gorontalo.

“Hari ini Kami atas nama Tim Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara ini telah menerima Pelimpahan Berkas, Barang Bukti dan Tersangka dalam Perkara ini dan selanjutnya akan Kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.”  kata Hendra Dude, Anggota Tim JPU yang juga Kasubsi Penyidikan Kejari Gorontalo Utara, Selasa (11/06).

Ia menambahkan, pekan depan Berkas dan Barang Bukti tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan, selanjutnya menunggu Jadwal Persidangan dari Pengadilan Tipikor.

“Minimal 2 (dua) Minggu dari sekarang,” tambah Akhsan SH, salah seorang  Jaksa Penuntut Umum.

Di tempat terpisah, para Keluarga Tersangka mengatakan bahwa Mereka rela dan ikhlas Suami, Ayah dan Saudara mereka menjalani Proses Hukum atas perbuatan yang Tersangka lakukan, tapi Mereka mohon agar Penegak Hukum bisa mengembangkan kasus ini sesuai dengan Pengakuan para Tersangka yang telah di tuangkan dalam BAP.

“Dan Insya Allah terungkap dalam Persidangan nanti,” ungkap Keluarga kepada Media ini dan ingin namanya tidak dicantumkan.

Para Keluarga Tersangka menilai seharusnya keluarganya adalah pihak yang harus menerima hukuman, setelah para Pengambil Kebijakan atas Bansos tersebut di hukum. Namun kenyataannya tidak demikian dan terkesan sangat aneh kelihatannya yang di gelandang saat ini hanya Kepala BP3K dan seorang Petani.

“Apakah Program GP2TT ini mutlak menjadi tanggung jawab mereka..? Seharusnya Pengambil Kebijakan yang harus di hukum tetapi keluarganya yang hanya merupakan bawahan malah harus di Hukum ” ungkap Keluarga sambil mengusap air mata yang tidak bisa menerima,melihat Keluarganya masuk ke Mobil Tahanan Kejaksaan yang selanjutnya di gelandang ke LP Gorontalo.

Salah Satu Pupuk Bantuan GP2TT Merek Bio Tren Yang Masih Di Simpan Oleh Salah Seorang Penerima. Pada Pupuk Tersebut Tercantum Batas Ekspired Februari 2017

Sesuai penelusuran yang dilakukan awak media ini, di duga ada banyak pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara Bansos GP2TT yang berbanderol 5.8 Milyar Rupiah ini. Hal ini terlihat pada Aliran Dana dari rekening salah seorang TSK kepada oknum tertentu,  barang-barang yang di duga di beli dengan uang yang bersumber dari Program GP2TT, serta terdapatnya anggota kelompok yang fiktif.

Anggota Kelompok Fiktif yaitu kelompok masuk  dalam Anggota  Kelompok GP2TT, namun Anggota tersebut tidak memiliki Lahan Pertanian. Bahkan ada Anggota Kelompok yang memiliki lahan tidak menerima bantuan. Ini makin mengundang tanya proses dan penyaluran Bansos GP2TT. Khususnya di Kecamatan Tolinggula dan Biau. Sehingga apa yang diharapkan oleh keluarga para Tersangka ini perlu menjadi bahan pertimbangan Penyidik untuk terus mengungkap kasus Bansos GP2TT ini sampai tuntas.

Terhadap Kasus ini Penegak Hukum tidak perlu takut dan harus berani mengungkap Pelaku-Pelaku Korupsi Bansos ini. Apalagi kasus ini melibatkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat tetapi malah apes.

Laporan: Ompi/PR
Editor: Najid

Komentar