LINTAS PEMILU (LIGO) – Salah satu syarat yang harus dipenuhi calon anggota DPD, DPR dan DPRD ialah sehat jasmani dan rohani.
Pesyaratan tersebut lantas menimbulkan pertanyaan, sebab dalam regulasi yang mengatur tidak menjelaskan secara detail, item-item yang harus dipenuhi calon legislatif, agar bisa memperoleh catatan sehat dari pihak rumah sakit.
Hal ini juga menarik perhatian, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, pada rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Gorontalo, Sore tadi, Kamis (28/06/2010) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
“Di undang-undang dan di PKPU tidak ada standarisasi kesehatan. Kami KPU, secara administratif hanya menerima surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit dan puskesmas. Soal kewenangan puskesmas atau RS yang mengeluarkan keterangan itu, saya kira rumah sakit, memiliki SOP. Karena kompetensi ini milik rumah sakit maka kami serahkan kepada pihak rumah sakit untuk menilai calon itu sakit atau tidak,” jelas Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, M.Ag., M.Pd.
Tidak adanya item-item sehat yang diatur secara regulasi, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengatakan, penilain calon yang sehat atau tidak, dengan tidak adanya item atau standar yang diberikan kepada rumah sakit menandakan tidak adanya kepastian
Hukum pada persyaratan yang ada.
“Tidak boleh penilaian sehat itu berbeda-beda. Dirumah sakit Kota Gorontalo, 5 item dari calon yang diperiksa, didaerah lainnya bahkan lebih dari 5 item. Negara kita ini bersifat universal, hanyalah daerah khusus yang aturan berbeda. Kalau tidak ada standar maka semua rumah sakit harus melakukan pertemuan membahas hal itu. KPU harus mengkosultasikan hal itu dengan KPU RI atau KPU daerah lain,” ujar Jaharudin Umar.
Laporan: Najid Lasaleh
Editor: Ang
Komentar