Hendra Kurniawan Nilai Sidang Etiknya Tidak Profesional

Jakarta – ligo.id – Hendra Kurniawan menilai proses sidang etik terhadap dirinya di kepolisian tidak dilakukan secara profesional. Sebelumnya, Hendra telah dikenakan sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Hendra Kurniawan kena PTDH karena dipandang tidak profesional dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hendra diketahui sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri dan berpangkat brigadir jenderal (brigjen).

Penilaian itu disampaikan Hendra Kurniawan ketika bersaksi dalam persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12/2022) kali ini yakni AKP Irfan Widyanto.Hendra Kurniawan sebetulnya juga terdakwa dalam perkara dimaksud. Hanya saja, di persidangan kali ini dia dihadirkan sebagai saksi.

Baca juga :  Marten Sebut FLS2N Wadah Ciptakan Generasi Muda Berbakat

Hendra Kurniawan mulanya menerangkan, dalam persidangan kode etik dirinya diperiksa terkait pertanggungjawabannya sebagai Karo Paminal. Hendra dipandang kurang profesional dan kini, dirinya telah menempuh langkah banding.

“Tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

“Perlu saya jelaskan, masalah tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya tiga yang hadir dan satu daring lainnya tidak hadir, sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional” respons Hendra.

Hendra Kurniawan menjelaskan, dirinya kena PTDH akibat tidak profesional dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. TKP kasus itu ada di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.

Baca juga :  Pejagub Gorontalo Buka Musrenbangda Penyususnan RPJPD 2025-2045

“Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak. Di Duren Tiga (nomor) 46” tutur Hendra.

“Rumah siapa itu?” cecar JPU.

“Pak FS, Ferdy Sambo” jawab Hendra.

Dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. #

Baca juga :  Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

Komentar