Hakim PTUN Tolak Gugatan Risman Taha Terhadap Gubernur Gorontalo

LIGO.ID – Hakim PTUN Gorontalo menolak seluruh gugatan kuasa hukum Risman Taha terkait perkara pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.

“Memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat seluruhnya,” kata Hakim Andi Hendra di ruang sidang, Kamis (12/3).

Merespons hal itu, Kuasa Hukum Risman Taha, Ferdinan menyampaikan kekecewaan karena putusan PTUN banyak kejanggalan.

Karen itu, pihaknya akan melakukan banding untuk mencari keadilan.

“Kejanggalannya menurut kami, substansinya menyimpang dari pasal 105 ayat 2 PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib anggota DPRD,” ucap Ferdinan usai sidang pembacaan putusan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Gorontalo, Suslianto menyampaikan bahwa menurut pertimbangan majelis Hakim, Gubernur Gorontalo selaku tergugat memiliki kewenangan dalam hal menerbitkan objek sengketa.

Secara substansi Gubernur Gorontalo dalam menerbitkan objek sengketa sudah sesuai dengan substansi ataupun peraturan perundang-undangan yang ada

Penerbitan surat keputusan yang menjadi objek sengketa, dimana Gubernur gorontalo sebagai pihak tergugat dalam menerbitkan tidak bertentangan dengan azas-azas pemerintahan yang baik.

“Oleh karenanya inti daripada putusan tadi adalah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Suslianto

Suslianto mengaku tak khawatir terhadap upaya banding yang diajukan oleh penggugat.

“Terkait dengan upaya hukum banding itu merupakan hak-hak konstitusional penggugat, yang penting pernyataan banding tersebut tidak boleh melebihi 14 hari setelah putusan hakim majelis di bacakan,” pungkasnya. (arl)

Komentar