Espin Tulie Menyayangkan Lokasi Tambang Galian C yang Ditinggal dan Tak Direklamasi

Gorontalo – ligo.id – Dampak lingkungan akibat tambang Galian Tipe C dibeberapa tempat yang ada di provinsi Gorontalo kembali jadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Komisi II Deprov usai kunjungi Tambang Galian C di kabupaten Bone Bolango, kini mendatangi lokasi Galian C yang ada di desa Sosial, kecamatan Paguyaman, kabupaten Boalemo.

Yang ditemukan Komisi II di Paguyaman Boalemo, ada beberapa titik tambang Galian C yang ditinggal dan dibiarkan setelah dikeruk.

Meski memiliki izin, Espin menyayangkan tindakan para pengusaha yang diberikan izin pertambangan tapi tidak memperhatikan dampak lingkungan.

Baca juga :  Gelar Nobar Semi Final AFC U-23, Wali Kota Ajak Warga Ramaikan Rudis

“Terjadi beberapa kesalahan, dimana ada satu lokasi di sekitar perkebunan tebu, ada satu pertambangan yang mereka biarkan begitu saja ketika sudah berakhir izin pertambangan tersebut.” kata Ketua Komisi II, Espin Tulie.

“Nah,ada satu zona yang dibiarkan begitu saja ketika izin berakhir, dan tentunya ini menjadi konsentrasi kami, yang harusnya dilakukan reklamasi. Dikembalikan pada zona awal pada saat mereka membuka wilayah pertambangan ini.” jelas Espin menyayangkan.

Seharusnya perusahaan yang melakukan pertambangan, kata Espin harus sesuai dengan zona atau wilayah telah diberikan sesuai izin.

Baca juga :  Penjagub Gorontalo Jadi Irup Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60

“Mungkin karena kurangnya pengawasan, mereka yang melakukan pertambangan Galian C sudah merambat dan masuk ke wilayah atau area yang tidak diberikan izin,” lanjutnya.

Temuan ini pun disebut sebagai poin penting bagi Komisi II, agar masalah tersebut tidak terjadi lagi di wilayah pertambangan lain yang ada di Provinsi Gorontalo.

“Jangan sampai mereka masuk ke hutan lindung.” katanya menegaskan terkait perizinan tambang.

“Sebab sesuai pengamatan kami, dan verifikasi langsung dilapangan ada penambangan yang sudah masuk ke hutan lindung dan itu tidak bisa di tolelir atau toleransi lagi.” tegasnya.

Sebagai Komisi II, Ia berharap, persoalan pertambangan mulai dari izin hingga dampak lingkungan benar-benar di evaluasi.

Baca juga :  Wali Kota Tutup Penyelenggaraan MTQ

“Dan kalau memang terdapat kesalahan baik itu dari perusahaan maupun pengawas, kami akan berikan punishment.” tegas Ketua Komisi II.

“Karena kalau kita biarkan kelestarian lingkungan yang ada di provinsi Gorontalo akan terganggu sekaligus ekosistem yang ada didalamnya. Apalagi dengan kondisi hujan yang tidak menentu seperti ini dan potensinya sudah kita rasakan.” imbuhnya. #vv/red.

Komentar