Dua Permohonan Sengketa Tonny-Daryatno Tidak Diregistrasi Bawaslu Kabgor

Gorontalo – ligo.id – Bawaslu kabupaten Gorontalo tidak melakukan registrasi dua permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan paslon Tonny Junus – Daryatno Gobel yang diajukan pasca penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020.

Dengan objek sengketa yang sama yakni Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo dengan nomor 266/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020.

“Setelah melakukan verifikasi formil dan meteril dokumen permohonan sengketa serta meneliti dan/menilai terhadap objek sengketa yang diajukan pemohon. Bawaslu Kabgor tak registrasi dua permohonan sengketa dengan objek sengketa tersebut” kata Wahyudin M. Akili, Minggu (4/10/2020).

Permohonan sengketa dengan nomor permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya Aroman Bobihoe, SH., MH dan Rauf Abdul Azis SH Tanggal 25 September 2020.

“Dalam permohonannya terkait petahana yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kepemudaan dan Parawisata Kabupaten Gorontalo.” jelas Wahyudin Akili.

“Pemohon menduga Petahana melanggar Pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 UU 10 Tahun 2016 dengan petitum membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo berupa surat keputusan nomor: 266/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020, tanggal 23 September yakni Paslon Nelson Pomalingo – Hendra S. Hemeto sebagai calon peserta pemilihan bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.” lanjutnya.

Senin tanggal 28 September 2020, Paslon Tonny S. Junus – Daryatno Gobel yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya kembali mengajukan Permohonan sengketa dengan objek sengketa sama.

Baca juga :  Kunker Presiden RI, Ryan: Membuka Peluang Peningkatan Pariwisata Daerah

Dalam pokok permohonan pemohon keberatan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo karena tidak melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari.”

Baca juga :  Otonomi Daerah Banyak Berikan Dampak Positif

Dan Pasal 62 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017 yang diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan.

Menurut Wahyudin M.Akili dalam pokok permohonan Pemohon menerangkan terdapat perbedaan antara Dokumen Pemohon (Paslon) dan 3 (tiga) Paslon lainnya.

Pemohon menilai, Ketiga Paslon ini memasukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) huruf l Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017 yang diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tidak sesuai dengan format dan tata cara pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bakal calon kepala daerah sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait Dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Bakal Calon Kepala Daerah.

Baca juga :  Silaturahmi Bersama Deprov, Penjagub Ismail Titip Beberapa Hal

Setelah melakukan proses verifikasi formil dan meteril dokumen permohonan sengketa serta meneliti dan/menilai terhadap objek sengketa, kata Wahyudin, terhadap dua permohonan sengketa ini tidak dapat di registrasi.

“Bawaslu telah melaksanakan pleno mengeluarkan formulir model PSP-5 terkait permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang tidak dapat diregistrasi Karena Objek sengketa yakni surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo 266/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020.” terangnya.

“Bahwa surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo tidak menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Sehingganya pemohonan Sengketa ini tidak dapat di registrasi.” lanjutnya. (#c)

Komentar