LINTAS BONEBOL (LIGO) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone Bolango kembali melakukan razia terhadap hewan ternak yang dibiarkan lepas begitu saja oleh pemiliknya, khususnya di wilayah Kecamatan Kabila, Rabu (25/07/2018).
Kepala Dinas Satpol PP Bonebolango Sugondo Makmur mengatakan, razia hewan lepas terutama kambing ini diawali dari Desa Dutohe hingga Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila, dan berhasil mengamankan sembilan ekor kambing yang dilepas secara liar oleh pemiliknya.
“Kita akan terus melakukan razia hewan lepas, khususnya yang berkeliaran di tempat-tempat umum. Untuk hewan yang kami amankan akan dijadikan barang bukti. Selanjutnya akan menunggu pemiliknya untuk mengambil langsung di Kantor Dinas Satpol PP. Namun ada ketentuan jika hewan hendak diambil,” kata Sugondo.
Ditegaskannya, sesuai ketentuan setiap pemilik hewan yang terjaring dalam razia hewan lepas ini harus menebus hewan peliharaannya sesuai ketentuan yang diatur di Perda.
“Ada denda yang harus diberikan ke pemilik hewan, yakni untuk kambing Rp150 ribu setiap harinya dan sapi Rp300 ribu setiap harinya,” sambungnya.
Menurutnya, pelaksanaan razia hewan lepas ini, selain untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 tahun 2006 tentang Penertiban Hewan Lepas, juga merespon atas keluhan masyarakat. Diakuinya, memang sebelumnya razia seperti ini sudah sering dilakukan, namun tingkat kesadaran masyarakat pemilik hewan ternak masih rendah.
“Jadi razia hari ini sebagai jawaban atas laporan dan keluhan masyarakat, dimana hewan lepas ini, selain mengganggu ketertiban umum, terutama pengguna jalan raya, juga sangat mengganggu dan merusak tanaman warga bahkan sampai bahan makanan yang sudah dimasak di dapur itu bisa dibongkar oleh hewan ternak ini, khususnya kambing,” tegas Sugondo Makmur.
Dia menambahkan bahwa barang bukti hewan lepas yang diamankan oleh anggota Satpol PP Bonebol ini, semuanya dicatat sesuai lokasi penangkapan. Setelah itu, langkah-langkah yang diambil adalah menyampaikan pemberitahuan kepada kepala desa dan lurah terkait barang bukti tersebut.
Barang bukti hewan lepas ini, itu bisa diambil kembali oleh pemiliknya, tapi tentu dengan melalui proses hukum sesuai dengan Perda Nomor 39 tahun 2006 sebagai dasar untuk penegakkan yang berkaitan dengan masalah hewan lepas.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada pemilik hewan ternak untuk tidak membiarkan bebas berkeliaran, yakni ditangani khusus dengan membuatkan kandang atau memanfaatkan pekarangan masing-masing.
“Kita berharap setelah razia ini, para pemilik hewan ternak secara sadar untuk mengatur masalah hewan lepas ini agar dikandangkan dan dijaga masalah lingkungan. Dengan upaya pemilik hewan ternak ini, berarti telah menjaga hubungan silaturahmi dengan tetangganya maupun masyarakat umum lainnya,” ungkap Kadis Satpol Sugondo.
Karena masyarakat yang tidak punya hewan ternak ini pasti mengeluh kalau hewan ternak dibiarkan secara liar. Untuk itu, harapan kita kepada masyarakat pemilik hewan ternak, tolonglah untuk bisa sadar dirilah, karena ini melanggar aturan.
Dia pun menegaskan bagi setiap pemilik atau pemelihara yang sengaja melepas peliharaannya secara bebas dan terjaring razia berturut-turut, itu akan dikenakan sanksi, berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 39 tahun 2006 pasal 6 ayat 1.
“Ancaman Tipiring ini, yakni dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,” pungkas Sugondo Makmur
Laporan : Mirnawaty Ahaya/Hms Kadir
Editor : Bayu Supratna
Komentar