Diduga Lakukan Penipuan Beras, Wanita Asal Gorut Ditangkap Polisi

LIGO.ID – Diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan beras, ZM (39) warga kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara diamankan Polres Gorontalo Kota.

Kanit I Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota Ipda J.A Mamahani mengungkapkan bahwa kejadian penipuan tersebut berawal ketika ZM mendatangi korban HKN (42) untuk menawarkan penjualan beras sebanyak 7 ton dengan harga Rp.350.000 / koli dan meminta uang muka sebesar Rp.15.000.000 dan sisanya akan diambil setelah beras diantar e ke rumah korban.

Kemudian selang satu hari ZM meminta tambahan uang muka sebesar R.10.000.000 dan mengatakan jika beras sudah dalam perjalanan dan sesuai perjanjian beras akan diterima pada tanggal 09 Februari 2020, namun saat itu korban hanya menyerahkan uang sejumlah Rp.9.000.000

Baca juga :  Marten: Warga Kota Gorontalo Antusias dengan Kedatangan Jokowi

Saat korban HKN meminta beras yang dijanjikan oleh ZM, beras tersebut tak kunjung sampai kepada korban.

“Kasus penipuan ini terbongkar ketika korban meminta beras yang dijanjikan pelaku. Namun dengan berbagai alasan pelaku terus menjanjikan pada korban jika beras itu akan secepatnya di antar ke rumah korban, dan sampai perjanjian yang kesekian kalinya pelaku tak kunjung mengantarkan beras yang sudah dijanjikan tersebut,” kata Ipda Mamahani

Hingga akhirnya Korban melaporkan ZM ke Polres Gorontalo Kota.

Saat ini pelaku ZM telah ditahan di Polres Gorontalo Kota.

Baca juga :  Bupati Serahkan Plakat Kepada Komandan Korem (Danrem) 022/Pantai Timur

“Saat ini korban yang melapor baru satu orang dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain,” ucapnya.

Pelaku dijerat pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan. (arl/ggf)

Komentar