Corona, Pemerintah harap DPR segera Setujui Perppu Kebijakan Keuangan

LIGO.ID – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diserahkan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat, diharapkan segera ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Perppu yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini untuk merespon kondisi penyebaran Covid-19. Diketahui, sudah lebih dari 200 negara menghadapi krisis kesehatan dan kemanusiaan yang kemudian berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun krisis keuangan.

Untuk itu, kata Sri Mulyani, langkah-langkah yang tidak biasa perlu dilakukan karena Indonesia menghadapi kondisi yang juga di luar kebiasaan.

Pemerintah, lanjutnya, berharap Perppu tersebut segera ditetapkan sebagai Undang-undang agar sejumlah kebijakan bisa segera berjalan, antara lain soal penambahan anggaran Kesehatan sebesar 75 Trilliun Rupiah yang didalamnya menyangkut insentif untuk tenaga medis dan pengadaan alat kesehatan.

“Bahwa untuk bisa menangani Covid-19 ini, maka Anggaran di bidang Kesehatan perlu untuk diprioritaskan dan itu sudah dilakukan melalui Realokasi dan Refocusing APBN 2020 maupun APBD di setiap Pemerintah Daerah. Namun itu saja tidak memadai karena dipandang makin penting untuk melakukan langkah-langkah yang jauh lebih besar dan lebih signifikan,” kata Sri Mulyani.

Perppu tersebut juga mencantumkan anggaran sekitar 150 Trilliun Rupiah yang akan digunakan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk didalamnya Restrukturisasi Kredit dan Penjaminan serta Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kemudian anggaran 110 Trilliun Rupiah untuk Jaring Pengaman Sosial.

Pemerintah akan menambah anggaran Kartu Sembako, Kartu Pekerja dan Subsidi Listrik. Paket stimulus ekonomi untuk membantu warga Kelas Menengah Bawah, salah satunya adalah penambahan nilai manfaat Kartu Sembako dari 150 Ribu Rupiah menjadi 200 Ribu Rupiah per bulan.

Kebijakan ini akan berlangsung selama sembilan bulan dan rencananya akan diberikan kepada 20 Juta Penerima . Naik dari 15,2 Juta Orang yang saat ini terdaftar sebagai pemegang Kartu Sembako. Pemerintah juga akan membebaskan biaya listrik untuk 24 Juta Pelanggan Listrik 450VA dan Diskon 50 Persen untuk 7 Juta Pelanggan Listrik 900VA bersubsidi.

Sebelumnya, Presiden telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2020. Di dalamnya, Pemerintah menambah Alokasi Belanja dan Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) 2020 sebesar 405,1 Triliun Rupiah. Alokasi belanja APBN tahun ini sesuai Undang-Undang yang sudah diputuskan adalah 2.540,4 Triliun Rupiah.

Disisi lain, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai, secara formulasi kebijakan ini sudah tepat artinya ketika Pemerintah memilih kebijakan Pembatas Sosial Skala Besar, maka yang harus diikuti adalah bagaimana menolong atau melindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini, lanjutnya, harus mendapat paket Stimulus. Pemerintah menurut Trubus, harus segera menyiapkan aturan yang baik dan ketat sebelum dana tersebut disalurkan untuk menghindari penyelewengan.

Pemerintah, DPR dan juga DPRD dinilai juga harus melakukan pengawasan yang sangat ketat dengan juga melibatkan KPK, BPK dan Kejaksaan Agung. Pengawasan ini penting dilakukan kata Trubus untuk memastikan bahwa bantuan-bantuan tersebut tepat sasaran dan juga mencegah adanya penyelewengan.

“Pengawasan yang bagaimana? Pengawasan yang sifatnya dari atas sampai ke bawah yaitu pengawasan yang sifatnya koordinatif . Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan juga aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) itu semua harus terlibat disitu sehingga stimulus yang disampaikan pemerintah betul-betul tepat sasaran,” ungkap Trubus.

Lebih lanjut Trubus menjelaskan, Paket Stimulus Ekonomi tersebut juga harus diikuti dengan penegakan hukum yang memadai. Jika tidak lanjutnya yang terjadi adalah rawan Korupsi. (voa/fw/em/ss)

Komentar