Bharada E Menyampaikan Kesaksian yang Jujur

Jakarta – ligo.id – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dinilai sudah menyampaikan keterangan dan kesaksian secara jujur dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, Sabtu (10/12/2022).

“Dia sudah berkata jujur. Ini dibuktikan dengan dokumen, locus delicti, dan tempus delicti. Kami berpendapat, beliaulah yang membuka tabir pembunuhan dari gelap menuju riil, terang benderang sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD” kata Nelson.

Nelson menuturkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun telah menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Baca juga :  Selalu Akurat Bayar Iuran, Pemkot Gorontalo dapat Penghargaan dari BPJS

Menurut Nelson, penetapan Bharada E sebagai justice collaborator oleh LPSK itu tentu telah dikaji komprehensif.

“LPSK sudah katakan atau tetapkan Richard sebagai justice collaborator” tutur pengajar magister ilmu hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta ini.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Mereka berlima memang yang laksanakan pembunuhan berencana. Kenapa? Karena mereka mengetahui seluruhnya kejadian itu. Khusus untuk Richard Eliezer, jika kita menjadi hakim yang baik dan jujur, maka kepada Richard dapat dipertimbangkan untuk dikurangi hukuman” tutur Nelson.

Nelson berharap keempat terdakwa lainnya menyampaikan keterangan secara jujur sebagaimana dilakukan Eliezer. Ditekankan, kesaksian yang tidak jujur akan memberatkan terdakwa.

Baca juga :  Bupati Asahan Buka MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Asahan

“Mengakulah. Karena data-data, bukti-bukti, dan berbagai dokumen akan memperberat hukuman kalau tetap bertahan pada pengakuan selama ini. Tidak usah lagi berputar-putar, berbelit-belit seperti puzzle” kata Nelson. #

Komentar