Berkedok Wartawan, Bos SPBU Diperas

Kalimantan – ligo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintangan menetapkan tiga tersangka wartawan gadungan dengan tindakan pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

“Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, ketiganya pun juga sudah ditahan sejak dua hari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Rabu (10/2/2021).

Dia menjelaskan, surat perintah penahanan pun sudah diterbitkan atas ketiganya dan sudah dua malam menginap di sel Mapolres Sintang.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Ketiga tersangka wartawan gadungan tersebut berinisial ER, P dan HM, mereka tertangkap tangan pada saat sedang menerima uang hasil pemerasan.

Tangkap tangan tersebut terjadi di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (6/2) sekitar pukul 16.20 WIB.

Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga wartawan gadungan itu.

Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman, katanya.

“Berdasarkan dari laporan ini, tim Satreskrim Polres Sintang kami dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, kejadian berawal pada Jumat (5/2) sekitar pukul 21.45 WIB, ketiga orang ini mendatangi SPBU milik korban di SPBU Jalan Lintas Melawi-Sintang.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

“Kemudian mereka mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jeriken, kemudian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 juta kepada korban. Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media,” katanya.

Karena takut, maka korban kemudian menuruti permintaan itu. Namun, korban hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 5 juta, sehingga disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut pada Sabtu (6/2) di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, katanya.

“Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang. Hingga saat ini baru ada tiga tersangka,” ungkapnya. (#c)

Baca Juga di : Waduh! Ngaku-ngaku Jadi Wartawan, Tiga Penipu Peras Bos SPBU

Komentar